Tanda Tangan Jokowi Sudah Tercantum, Gaji ke-13 PNS Ternyata Tak Untuk Semua Pegawai Negeri, Hanya Jabatan Ini yang Bakal Dapat Bagian

Sabtu, 08 Agustus 2020 | 18:42
Tribunnews

ILUSTRASI PNS

Gridhot.ID - Kabar gembira sudah di depan mata.

Setelah s pandemi virus corona berdampak ke semua sektor termasuk perekonomian.

Pemerintah harus mengeluarkan anggaran untuk menangani pandemi Covid-19.

Baca Juga: Ditusuk dari Belakang, Nikita Willy Labrak dan Blokir Mantan Artis Cilik Berinisal J Ini, Calon Istri Indra Priawan: Lu Temen Gue, Tapi Lu Ikut Jelek-jelekin Gue!

Ada beberapa anggaran yang harus dikesampingkan, termasuk gaji ke-13.

Namun sebentar lagi pemerintah segera mencairkan gaji ke-13 untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), Polri, TNI dan penerima pensuin.

Sebab, Presiden Joko Widodo akhirnya menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2020 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, Tunjangan atau Penghasilan Ketiga Belas Tahun 2020, Jumat (7/8/2020) hari ini.

Baca Juga: Ditanyai Orang Gereja, Mama Ahok Bocorkan Kapan Puput Nastiti Devi Masuki Kehidupan Veronica Tan: Saya Gak Bisa Jamin, Tapi Ini Ajudan Istrinya..

Dalam beleid tersebut, pemerintah menetapkan gaji ke-13 diberikan kepada PNS, TNI, anggota Polri, termasuk yang ditempatkan di luar negeri, di luar instansi pemerintah baik di dalam maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi induknya, penerima uang tunggu, penerima gaji terusan yang meninggal dunia, tewas, atau gugur, hingga dinyatakan hilang.

Selain itu, gaji ke-13 juga diberikan kepada ketua, wakil ketua, dan hakim pada semua badan peradilan, staf khusus di lingkungan kementerian, hakim ad hoc, pimpinan LNS, LPP, BLU, dan pejabat lain yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat pejabat pimpinan tinggi, pegawai non-PNS pada LNS, LPP, atau BLU, pegawai lainnya yang diangkat oleh pejabat yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, penerima pensiun atau tunjangan, dan calon PNS.

Meski demikian, pemberian gaji ke-13 dikecualikan dari pejabat, eselon I dan II, dan setingkatnya.

Baca Juga: 1,5 Tahun Sandang Status Janda, Gisella Anastasia Ngaku Menyesal Cerai dari Gading Marten: Emang Dasar Keras Kepala Dulu Gua!

Artinya, gaji ke-13 hanya diberikan kepada eselon III ke bawah.

Adapun besarannya, diberikan paling banyak sebesar penghasilan pada bulan Juli.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, total anggaran untuk gaji ke-13 yang akan dikucurkan sebesar Rp 28,5 triliun.

Baca Juga: Keburukan Berganti Kebaikan, Diolok-olok Sampai Kebal Gara-gara Tinggal di Kandang Ayam, Siswi SMK di Magetan Kini Alami Nasib Baik Usai Dihampiri Ketua DPRD

Perinciannya, untuk PNS di pemerintah pusat sebesar Rp 6,73 triliun, untuk pensiunan Rp 7,86 triliun, dan untuk PNS daerah melalui APBD Rp 13,89 triliun.

Artikel ini telah tayang di Gridstar dengan judul Baru Saja Ketuk Palu, Presiden Sudah Tandatangani Peraturan tentang Gaji ke-13 PNS, Tidak Semua Dapat Siapa Saja yang Berhak Menerima?

(*)

Tag

Editor : Angriawan Cahyo Pawenang

Sumber GridStar