Find Us On Social Media :

Terapkan Aturan Ketat 1 KTP Cuma Boleh Punya Satu Lembar Uang Kertas Rp 75 RIbu Baru, Kemenkeu: Memang Tidak Untuk Diedarkan Bebas

Uang baru cetakan khusus hari kemerdekaan

Gridhot.ID - Bank Indonesia kembali mengeluarkan pecahan uang rupiah baru di peringatan HUT RI ke 75.

Pecahan uang baru tersebut adalah uang kertas Rp 75.000.

Hal ini pun menarik perhatian masyarakat untuk dapat memilikinya.

Baca Juga: Ketimbang Balikan dengan Band Peterpan, Ariel Noah Ternyata Lebih Pilih Balikan dengan Mantan Kekasih, Luna Maya Atau Shopia Latjuba?

Pada dokumen mengenai penjelasan Uang Peringatan Kemerdekaan (UPK) 75 Tahun RI yang diterima Kompas.com dijelaskan, untuk bisa mendapatkan uang khusus tersebut, masyarakat dapat menukarkan uang rupiah senilai Rp 75.000 secara tunai dengan satu lembar UPK 75 Tahun RI yang memiliki nilai nominal senilai Rp 75.000.

"Setiap satu KTP hanya dapat ditukarkan untuk memperoleh satu lembar Uang Peringatan Kemerdekaan ke-17 RI dengan nominal Rp 75.000," jelas BI dalam dokumen tersebut.

Secara lebih rinci dijelaskan, terdapat dua tahap periode pemesanan jadwal dan lokasi penukaran.

Baca Juga: Berstatus Janda 2 Anak, SPG Cantik Ini Pernah Digosipkan Nikah Siri dengan Ahmad Dhani, Begini Pengakuannya 11 Tahun Silam

Tahap pertama, periode pemesanan tanggal 17 Agustus 2020 yang dibuka mulai pukul 15.00 WIB hingga 30 September 2020.

Tempat penukaran bisa dilakukan di Kantor Pusat (KP) Bank Indonesia dan 45 Kantor Perwakilan Bank Indonesia Dalam Negeri (KPwDN) di semua provinsi dan beberapa kota atau kabupaten.