Find Us On Social Media :

Sah, Presiden Sudah Ketuk Palu, PNS Dapat Jatah 11 Hari, Libur dan Cuti Lebaran 2020 Bakal Diberikan di Tanggal Berikut

Cuti bersama

Gridhot.ID - Sejak awal pandemi Covid-19 pemerintah sibuk membuat kebijakan untuk mencegah penularan.

Meski tak melakukan lockdown, pemerintah sangat ketat membatasi mobilitas penduduk guna memutus rantai persebaran virus corona.

Salah satunya dengan menggeser cuti bersama Hari Raya Idul Fitri agar masyarakat tidak mudik.

Baca Juga: Tiongkok Ngerasa Jadi Punya Tontonan, Dua Negara ASEAN yang Pernah Diusik Kedaulatannya Ini Justru Alami Konflik Pribadi, Saling Bunuh hingga Jatuh Korban Nelayan di Tangan Penjaga Pantai

Pemerintah memutuskan menggeser cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah ke akhir tahun 2020.

Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Presiden tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2020 yang diteken Presiden Joko Widodo, Selasa (18/08).

Total ada empat hari cuti bersama Idul Fitri.

Baca Juga: Gagal Sembunyi, Kedok Australia Dibalik Pembebasan Timor Leste Terbongkar, Sosok Ini Blak-blakan Bicarakan Kelicikan Negaranya Keruk Keuntungan Alam dari Bumi Lorosae

"Tanggal 28, 29, 30, dan 31 Desember 2O2O (Senin, Selasa, Rabu, dan Kamis) sebagai pengganti cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah," demikian tertulis dalam Keppres tersebut.

Cuti bersama ini diapit dengan cuti bersama dan libur nasional hari raya natal pada 24 dan 25 Desember serta tahun baru 1 Januari.