Gridhot.ID - Kasus penculikan seorang gadis remaja 14 tahun pun terungkap.
Pelarian sang pelaku seorang duda beranak tiga, Wawan Gunawan (41) yang pun berakhir.
Wawan Gunawan yang sebelumnya memperkosa sang gadis pun ditangkap oleh jajaran Polres Metro Jakarta Barat.
Baca Juga: Bawa Kabur Anak Tetangga, Wawan Perdaya Gadis 14 tahun dengan Modus Ini, Polisi: Korban Percaya!
Selama pelariannya, Wawan Gunawan membawa remaja berusia 14 tahun itu berpindah-pindah lokasi persembunyian.
Keduanya akhirnya ditemukan di Sukabumi, Jawa Barat.
Selama pelariannya itu, Wawan Gunawan pun berulang kali memperkosa remaja yang baru sebulan lalu melahirkan anaknya tersebut.
Ia juga hidup dari harta yang dibawa oleh remaja itu selama pelariannya.
Dilansir TribunnewsBogor.com dari TribunJakarta.com Jumat (21/8/2020), bocah yang belum genap berusia 14 tahun berinisial F, baru melahirkan bayi laki-laki sekitar bulan Juli 2020.
Bayi tersebut merupakan hasil perbuatan bejat Wawan Gunawan.
Ibunda F, R sempat melaporkan perbuatan jahat Wawan terkait dugaan pencabulan ke Polsek Cengkareng, lantaran pria tersebut tak menunjukkan itikad baik.
Namun hal itu diurungkannya, karena W telah dianggap keluarga sendiri.
"Cuma kita kasihan, akhirnya enggak dilanjutkan," ujar dia.
Namun rupanya kebaikan R, dibalas dengan air tuba oleh Wawan Gunawan.
Wawan Gunawan membawa kabur F, pada Rabu (29/7/2020) malam.
Setelah sebulan, Wawan Gunawan akhirnya berhasil diciduk pihak kepolisian, pada Jumat (21/8/2020).
Penangkapan Wawan Gunawan dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Teuku Arsya dikutip dari Kompas.com.
Dalam siaran langsung di Instagram Polres Jakbar, pihak kepolisian memberikan keterangan perihal penangkapan Wawan.
Berhasil ditangkap di daerah Sukabumi, Wawan rupanya sempat berpindah-pindah bersama F.
Hal itu dilakukan Wawan guna menghindari kejaran petugas kepolisian.
"Tim gabungan melakukan pencarian, karena membutuhkan waktu, dikarenakan tersangka memonitor terkait dengan pergerakannya sehingga berpindah-pindah tempat dengan tujuan menghindari kejaran petugas," imbuh Kompol Teuku Arsya, Jumat (21/8/2020).
Teuku Arsya mengatakan, ada berbagai bujuk rayu yang dilakukan W terhadap F.
W dan F diketahui bisa saling mengenal, karena keduanya bertetangga.
"Modus dari pelaku, yaitu dia memberikan perhatian, sehingga korban percaya, korban merasa pelaku memberi perhatian. Sehingga pada saat itu mau bersama-sama pelaku membawa motor milik orangtuanya dan kemudian dibawa pergi pelaku dari rumahnya," kata Arsya dalam siaran langsung akun instagram @polres_jakbar, Jumat (21/8/2020).
Bahkan, kepada korban, W mengaku akan menikahinya.
Perkataan itu membuat korban luluh.
"Selama masa pelarian, barang milik korban dijual pelaku untuk membiayai kehidupan pelaku pada saat pelarian tersebut," ucap Arsya.
Di masa pelarian tersebut, tersangka berkali-kali memperkosa F, yang baru saja melahirkan.
Lebih lanjut, Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Audie S Latuheru membantah isu-isu yang mengatakan bahwa polisi tidak bisa menindak W karena sama-sama suka.
Dia menegaskan, W bisa diproses hukum karena F masih di bawah umur.
"Perlu saya jelaskan di dalam Undang-Undang perlindungan anak tidak ada suka sama suka. Anak-anak tetap dilindungi, dia belum cukup stabil untuk menyatakan suka kepada seseorang. Sekali lagi ini masih di bawah 14 tahun," ucap Audie.
Adapun tersangka ditangkap Polres Metro Jakarta Barat di kawasan Sukabumi Jawa Barat dini hari tadi.
Terhadap tersangka dikenakan Pasal 81 ayat 2 UU nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 14 tahun penjara.
F Tak Betah di Rumah
F yang menjadi korban penculikan dan pemerkosaan belum akan diserahkan kepada orangtuanya.
Komisioner KPAI Puti Elvina mengatakan, remaja berinisial F ini sementara waktu akan ditempatkan di rumah aman.
"KPAI akan menempatkan anak di rumah aman. Karena kita enggak tau apakah anak kondusif anak tetap berada di rumahnya untuk berada bersama orangtuanya," kata Putu dalam siaran langsung akun Instagram @polres_jakbar, Jumat (21/8/2020).
Putu mengatakan, saat ini F merasa tidak nyaman tinggal bersama keluarganya.Ada dugaan ia sering mendapat kekerasan dari keluarga yang membesarkannya.
Hal itu kemudian dimanfaatkan W dengan memberi kasih sayang pada korban sehingga mau ikut dan melayani tersangka secara seksual.
Atas dasar rasa tidak aman yang dirasakan F itulah KPAI belum akan menyerahkan korban ke orangtua kandungnya.
"Kalau tidak cukup aman maka rekomendasi dari KPAI adalah tetap berada di rumah aman hingga waktu rehab selesai," ucap Putu.
Ia juga menuntut kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk memfasilitasi pendidikan F selama berada di rumah aman agar setelah masa rehabilitasi remaja tersebut masih memiliki masa depan.
Sebelumnya, pria bernama W yang diduga membawa kabur seorang remaja berinisial F asal Cengkareng, Jakarta Barat.
Informasi itu tersebar melalui media sosial. Kanit Reskrim Polsek Cengkareng AKP Antonius mengatakan, W sempat akan dilaporkan oleh R, ibu dari anak yang kabur, terkait dugaan kekerasan seksual di bawah umur.
Namun, hal itu urung dilakukan lantaran F saat itu dalam kondisi hamil. Akhirnya, R menyelesaikan persoalan dengan W secara kekeluargaan.
"Baru akhir Juli 2020 dia laporan ke kami. Kami kaget, kami pikir sudah selesai," ujar Antonius.
Membutuhkan waktu sebulan sampai akhirnya polisi menemukan W dan F pada dini hari tadi. Keduanya ditemukan di Sukabumi, Jawa Barat.
Terhadap tersangka dikenakan Pasal 81 ayat 2 UU nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 14 tahun penjara. (*)
Artikel ini telah tayang di tribunnewsbogor.com dengan judul "Remaja yang Diculik Akui Tak Nyaman di Rumah, Diperkosa Berkali-kali Meski Baru Sebulan Melahirkan"