Find Us On Social Media :

Rejeki Nomplok Bertubi-tubi, Sudah Dapat THR dan Gaji ke-13, PNS Kini Dapat Tunjangan Pulsa untuk Kerja, Segini Jumlahnya

ILUSTRASI PNS

Gridhot.ID - Siapa sih yang tak terbuai untuk menjadi PNS di masa-masa ini.

Saat ini, Pegawai Negeri Sipil (PNS) masih menjadi salah satu profesi yang diinginkan oleh banyak orang.

Hal ini dapat dilihat dari selalu membludaknya peserta setiap ada pembukaan rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Banyak keuntungan yang bisa didapatkan apabila menjadi PNS.

Berikut sejumlah keuntungan yang didapatkan oleh PNS:

Baca Juga: Bawa Kabur Tas Wanita di Jalan, Pria Ini Kaget Saat Lihat Hasil Jambretannya Ternyata Tas si Istri Sirinya, Berikut Pengakuan Pelaku Saat Tertangkap

Gaji ke-13

Gaji ke-13 bagi pegawai negeri sipil (PNS), TNI, Polri, dan pensiunan disebutkan cair pada Senin (10/8/2020).

Kepastian itu disampaikan oleh Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) Dwi Wahyu Atmaji.

"Ya, Insya Allah Senin sudah cair," ujar Dwi, seperti diberitakan Kompas.com, Sabtu (8/8/2020).

Pencairan gaji ke-13 itu dipastikan setelah pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2020 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, Tunjangan atau Penghasilan Ketiga Belas Tahun 2020.

Baca Juga: Mati Tragis dengan 17 Tusukan di Sekujur Tubuhnya, Wartawan Mamuju, Demas Laira Sempat Tulis Hal Ini Soal Pemerintah Dearah, PWI Desak Polisi