Find Us On Social Media :

Rejeki Nomplok Bertubi-tubi, Sudah Dapat THR dan Gaji ke-13, PNS Kini Dapat Tunjangan Pulsa untuk Kerja, Segini Jumlahnya

ILUSTRASI PNS

Diberitakan Kompas.com, Jumat (21/8/2020), Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu, Rahayu Puspasari menyebut bahwa bantuan pulsa Rp 200.000 tersebut kini masih dikaji.

"Rp 200.000 itu angka yang sedang dikaji DJA (Direktorat Jenderal Anggaran)," kata dia.

Rahayu menegaskan biaya komunikasi itu adalah bentuk relokasi anggaran, bukan penambahan anggaran.

"Ini dilatarbelakangi oleh Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Tatanan Normal Baru dan kebijakan pola kerja pegawai Kementerian Keuangan dalam masa transisi menuju tatanan normal baru," katanya lagi.

Ia melanjutkan, hal itu mengacu pada Inpres 4 tahun 2020 dan Surat Edaran Menpan-RB.

Baca Juga: Lagi, Turki Rubah Museum Bekas Gereja Juru Selamat di Chora Jadi Masjid, Yunani Angkat Bicara, Singgung Provokasi Beragama

Menurutnya, Kemenkeu memandang perlu melakukan penyesuaian kebijakan belanja di lingkungannya.

Walaupun masih dikaji, bantuan pulsa untuk PNS Kemenkeu sejatinya sudah ada sejak April lalu tetapi dengan besaran Rp 150.000.

Akan tetapi tidak semua PNS Kemenkeu mendapatkan bantuan itu.

Dia mengatakan hal itu tergantung kebijakan unit eselon 1 masing-masing.

Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Kabar Gembira, Selain Gaji ke-13 & THR, Pemerintah Bakal Beri Tunjangn Pulsa bagi PNS Mulai 2021.

(*)