Find Us On Social Media :

Ruang Tamu dan Dapur Ditolak untuk Dibangun, Anak Gugat Ibu Kandung ke Pengadilan Gara-gara Warisan: Pokoknya Hidup Kamu Tidak Akan Selamat!

Ibu Praya Tiningsih warga Kelurahan Semayan, yang digugat anak kandungnya karena warisan.

GridHot.ID - Perkara gugatan warisan yang dilayangkan seorang anak kepada ibu kandungnya di Lombok Tengah terus bergulir.

Meski sudah menjalani mediasi, perkara tersebut tetap tak menemukan titik temu dari pihak-pihak terkait.

Pasalnya, kedua belah pihak masih bersikeras dengan argumen masing-masing.

Baca Juga: Jor-joran Pada Putra Angkat, Suzzanna Justru Tak Beri Anak Kandungnya Warisan Sepeserpun, Ternyata Ini Alasannya

Kasus hukum tersebut rupanya masih berbuntut panjang hingga saat ini.

Bahkan, baru-baru ini sang ibu sampai melontarkan sumpah serapahnya pada sang anak.

Kasus gugatan Rully Wijayanto terhadap ibunya Praya Tiningsih atas warisan kian meruncing.

Baca Juga: Harta Muzdalifah Bakal Jatuh ke Sosok Ini, Fadel Islami Kuliti Tabiat Buruk Sang Istri: Dia Itu Lama Banget!

Sebab, usai dilakukan sidang pembuktian setempat (PS) di lokasi sengketa oleh Majelis Hakim Pengadilan Agama Praya Lombok Tengah, Selasa (25/8/2020), kedua belah pihak sempat cekcok.