Tergiur Uang Tambahan dari Followers, Oknum Bidan Ini Rela Live Video Bugil di Aplikasi Boom Demi Saweran, Polisi: Pelaku Sudah 3 Kali Beraksi

Jumat, 28 Agustus 2020 | 20:42
Istimewa via Warta Kota

Ilustrasi menonton film porno

Gridhot.ID - Oknum bidan berinisal AWM (20) kedapatan melakukan tindakan bugil di aplikasi Boom Live.

Diketahui bahwa bidan honorer di puskesmas asal Kabupaten Lahat itu melakukan tindakan tersebut sebanyak 3 kali dalam seminggu.

Terkait alasannya, AWM mengaku bahwa ia ingin mendapatkan banyak followers dan untuk mencari uang tambahan.

Baca Juga: Senyum Sumingrah, Mama Rieta Akhirnya Bertemu dengan Anaknya yang Hilang, Kelakuan Ibunda Nagita Slavina di Masa Lalu Langsung Jadi Sorotan

Kasus tersebut terungkap setelah rekaman video aksi pornografinya itu viral di media sosial.

Kasat Reskrim Polres Lahat AKP Kurniawi H Barmawi mengatakan, setelah video tersebut viral polisi langsung melakukan upaya penyelidikan.

Saat dilakukan pemeriksaan, AWM yang diketahui berprofesi sebagai bidan honorer di Puskesmas Kabupaten Lahat itu mengakui perbuatannya.

Baca Juga: Sama-sama Jadi Tersangka Gara-gara Djoko Tjandra, Irjen Napoleon Bonaparte Ngaku Tak Kenal Sama Sekali dengan Tommy Sumardi, Rekonstruksi Kasus Sampai Emosional

Adapun alasan pelaku melakukan aksi tak senonoh itu lantaran ingin mencari pengikut di media sosial itu.

Sebab, jika pengikutnya banyak, menurut pengakuannya, bisa mendapatkan sejumlah uang.

"Saksi ini masih single, motifnya hanya ingin mencari uang," kata Kasat melalui sambungan telepon, Rabu (26/8/2020).

"Menurutnya, kalau banyak yang ngikut dia dapat banyak (uang). Untuk sekarang belum dapat," tambahnya.

Kepada polisi, pelaku melakukan aksi tersebut sudah tiga kali. Meski pelaku sudah mengakui perbuatannya, polisi hingga kini belum menetapkannya sebagai tersangka.

Baca Juga: Sebut Alasannya Nikahi Puput Nastiti Devi Karena Perintah Sang Ibu, Ahok Langsung Kena Semprot Adik Perempuannya, Fifi: Kawin Ya Kawin Aja, Enggak Perlu Berlindung Pakai Tameng Mama

Hal itu karena hingga kini polisi masih berusaha mengumpulkan bukti dan mencari keterangan sejumlah saksi.

"Kemarin diperiksa sebagai saksi. Ia mengakui bahwa video tersebut adalah dirinya," jelasnya.

Atas perbuatannya itu, jika terbukti bersalah, AWM bisa dikenakan Undang-Undang ITE Pasal 27 ayat 1 dengan ancaman kurungan penjara lima tahun.(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Video Viral Bidan "Live" Bugil di Medsos, Polisi: Motifnya Mencari Uang"

Tag

Editor : Nicolaus

Sumber Kompas.com