Gridhot.ID - Masa-masa Pilkada memang sudah sangat dekat.
Sayangnya pesta demokrasi tersebut harus dibarengi dengan wabah corona yang menyerang.
Hal ini tentu membuat masa Pilkada harus menyesuaikan dengan protokol kesehatan yang ada.
Namun nyatanya masih ada yang melanggar segala ketentuan tersebut.
Staf Khusus Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Bidang Politik dan Media Kastorius Sinaga mengatakan, ada 260 bakal pasangan calon (paslon) yang melanggar protokol kesehatan saat mendaftarkan diri sebagai peserta Pilkada 2020.
Jumlah itu didasarkan pada pengawasan terhadap 650 bakal paslon yang mendaftarkan diri sebagai peserta pilkada.
"Dari data kejadian pendaftaran kemarin, dari sekitar 650 bakal paslon yang mendaftarkan diri, kami monitor ada sekitar 260 bapaslon yang melanggar (protokol kesehatan)," ujar Kastorius dalam keterangan tertulisnya, Selasa (8/9/2020).
Kasto tidak merinci bakal calon kepala daerah mana saja yang terbukti melanggar protokol kesehatan.
Atas pelanggaran tersebut, pemerintah mempertimbangkan opsi menunda pelantikan para bakal paslon apabila mereka menjadi pemenang di Pilkada 2020.