Find Us On Social Media :

Ternyata Selama Ini Diawasi, Bakal Paslon yang Terbukti Langgar Protokol Kesehatan Bakal Dapat Sanksi Keras dari Pemerintah, Staf Khusus Mendagri: Ada 260 Bapaslon yang Melanggar!

Ilustrasi Kampanye

Gridhot.ID - Masa-masa Pilkada memang sudah sangat dekat.

Sayangnya pesta demokrasi tersebut harus dibarengi dengan wabah corona yang menyerang.

Hal ini tentu membuat masa Pilkada harus menyesuaikan dengan protokol kesehatan yang ada.

Baca Juga: Corona Masih Menyerang Sampai Warga Indonesia Dilarang Masuk ke Negara Tertentu, 450 TKA China Justru Tiba-tiba Masuk ke Bintan untuk Bekerja, Perusahaan Langsung Turun Tangan Ungkap Faktanya

Namun nyatanya masih ada yang melanggar segala ketentuan tersebut.

Staf Khusus Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Bidang Politik dan Media Kastorius Sinaga mengatakan, ada 260 bakal pasangan calon (paslon) yang melanggar protokol kesehatan saat mendaftarkan diri sebagai peserta Pilkada 2020.

Jumlah itu didasarkan pada pengawasan terhadap 650 bakal paslon yang mendaftarkan diri sebagai peserta pilkada.

Baca Juga: Serius Jalin Hubungan dengan Dory Harsa, Nella Kharisma Mendadak Jadi Perbincangan Usai Fotonya Dandan Ala Pengantin Menyebar, Sang Manajer: Tunggu Aja Ya 9 September

"Dari data kejadian pendaftaran kemarin, dari sekitar 650 bakal paslon yang mendaftarkan diri, kami monitor ada sekitar 260 bapaslon yang melanggar (protokol kesehatan)," ujar Kastorius dalam keterangan tertulisnya, Selasa (8/9/2020).

Kasto tidak merinci bakal calon kepala daerah mana saja yang terbukti melanggar protokol kesehatan.

Atas pelanggaran tersebut, pemerintah mempertimbangkan opsi menunda pelantikan para bakal paslon apabila mereka menjadi pemenang di Pilkada 2020.

Baca Juga: Gerah dengan Tekanan dari China, Taiwan Minta Bantuan Indonesia agar Bisa Ikut PBB, Menteri Luar Negeri Tegaskan Hal Ini