Alief Hedy Nurmaulid diketahui mengajukan gugatan harta gono gini ke Pengadilan Agama Bekasi, Jawa Barat.
Dalam gugatannya, Alief meminta tiga aset ke Jenita Janet yang menjadi harta bersama selama menikah 10 tahun.
Tiga aset itu yakni motor gede Harley Davidson, mobil Honda Civic dan rumah yang berada di Jalan Raya Melati, Jatirahayu, Bekasi.
Pengadilan Agama Bekasi pun kembali menggelar sidang harta gono gini yang diajukan Alief.
Sidang tersebut mengagendakan mendengar jawaban Jenita Janet.
Sidang hanya dihadiri kuasa hukum dari masing-masing pihak.
Marloncius Sihaloho selaku kuasa hukum Alief, sudah membaca jawaban Jenita Janet.
"Mbak Janet membahas seluruh uang yang sudah diberikan dan dikirimkan ke M as Alief," kata Marloncius di PA Bekasi, Selasa (8/9/2020).
Jenita Janet mengirimkan uang sampai miliaran rupiah kepada Alief Hedy Nurmaulid.
"Saya baca total hampir Rp 1,1 miliar uang yang sudah ditransfer Mbak Jenita Janet ke klien kami. Itu uang untuk kerjaan Mbak Jenita Janet," ucap Marloncius.
Jawaban pedangdut bernama asli Jeni Juliana itu, lanjutnya, adalah harta bersama.
"Semua ditotal dan dirinci itu harta gono gini," ujarnya.
Selama menikah, Alief diketahui juga menjadi manajer Jenita Janet.
"Mas Alief tidak neko-neko. Dalam gugatannya hanya ingin mendapatkan haknya," ujarnya.
Sebagai informasi, Jenita Janet dan Alief Hedy Nurmaulid menikahpada 2010 lalu.
Pernikahan itu diputus cerai pada Mei 2020. Selama menikah,mereka belum dikaruniai anak.
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul: "Mantan Suami Gugat Harta Gono Gini, Jenita Janet Ngaku Telah Kirimkan Uang hingga Rp 1,1 Miliar."
(*)