Gridhot.ID - Kasus penganiayaan dan perusakan di Ciracas, Jakarta Timur sedang diselidiki Asisten Intelijen kepala Staf Angkatan Darat (Asintel KSAD) Mayjen TNI Teguh Arief Indratmoko.
Pihaknya mengatakan insiden tersebut diduga dari adanya penyebaran hoax dari Prada Ilham kepada rekan-rekannya.
Selain itu, pihaknya juga akan turun ke jajaran di bawah untuk kembali menjelaskan secara rinci tentang penggunaan media sosial secara bijak.
Teguh mengatakan pihaknya juga akan menjelaskan terkait Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta ancaman hukuman yang menyertainya kepada satuan bawah.
"Oleh karena itu untuk mencegah ini terulang kembali, kami akan juga kembali mengeluarkan ST dan kami juga akan turun ke bawah untuk menjelaskan secara detil bagaimana menggunakan media sosial," kata Teguh, Rabu (9/9/2020).
Mengingat status penugasan Prada Ilham yang berasal dari Direktorat Hukum TNI AD dan tengah diperbantukan sebagai sopir pada pejabat di Badan Pembinaan Hukum TNI, kata Teguh, pihaknya juga akan membuat aturan baru terkait prajurit-prajurit yang menjalani tugas perbantuan kepada pejabat-pejabat TNI AD.
Aturan tersebut di antaranya mewajibkan para prajurit yang tengah menjalani tugas perbantuan tersebut untuk ikut apel satu atau dua minggu sekali di satuannya masing-masing.
Terkait pembinaan prajurit tentang bahaya hoax, Teguh mengatakan pihaknya telah berulang kali melakukan pembinaan kepada prajurit-prajurit TNI AD termasuk mengeluarkan ST KSAD.
"Mungkin kita sudah tahu pemberitaan tentang Dandim Kendari, mungkin rekan wartawan sudah monitor.
Dan kemudian kami dari satuan sudah mengeluarkan ST (ST KSAD) untuk melakukan langkah-langkah yang saya katakan menggunakan media secara bijak dan itu sudah berulang kali kita lakukan, dan harus melakukan apa saja tentang penggunaan media," kata Teguh.
Komandan Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat (Danpuspomad) Letjen TNI Dodik Widjanarko menyatakan Prada Ilham yang diduga menyebar berita bohong atau hoax sehingga memicu insiden penganiayaan dan perusakan oleh sekelompok oknum TNI di Ciracas Jakarta Timur telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Yang sudah dinaikkan statusnya menjadi tersangka dan ditahan sebanyak 50 personel termasuk Prada IM," ujar Komandan Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Puspomad), Letjen TNI Dodik Widjonarko dalam konferensi pers yang ditayangkan Kompas TV, Rabu (9/9/2020).
Dodik menjelaskan, penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan sejak 3 September 2020 hingga 8 September 2020 pada pukul 24.00 WIB.
Pemeriksaan itu dilakukan terhadap 81 personel yang terdiri dari 34 satuan.
Dari total yang terperiksa, sebanyak tiga personel dalam tahap pendalaman.
Kemudian sebanyak 23 personel untuk sementara dikembalikan ke satuannya karena murni hanya sebagai saksi.
Akan tetapi, penyidik hingga kini masih melakukan pemeriksaan.
"Proses penyidikan dan penyelidikan masih terus berjalan sesuai dengan ketentuan hukum," kata Dodik.(*)
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul "FAKTA BARU Insiden Ciracas, Danpuspom TNI AD Ungkap Hal Mengejutkan Tentang Prada Ilham"