Find Us On Social Media :

Lonjakan Penyebaran Covid-19 di Ibukota Dinilai Mengkhawatirkan, Anies Bikin Jakarta Balik ke PSBB Total, Berikut Aturan Hal yang Boleh Dilakukan dan Dilarangannya

Ilustrasi sekolah

Gridhot.ID - DKI Jakarta kembali menerapkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar secara ketat menyusul tingkat penyebaran covid-19 di ibukota yang dinilai kian menghkhawatirkan.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengumumkan pada Rabu (9/9/2020), bahwa fase PSBB total di ibukota mulai berlaku kembali pada 14 September 2020.

"Bukan lagi PSBB transisi tapi kita harus melakukan PSBB sebagaimana masa awal dulu," ujar Anies kepada awak media di Balai Kota Jakarta, sebagaimana mengutip Kompas.com.

Baca Juga: Kebaikan Akan Selalu Dikenang, Sosok Ini Ceritakan Pengalamannya Diberangkatkan Haji oleh Jakob Oetama: Tidak Cuma Dibiayai, Tapi Diberi Uang Saku

Dengan diterapkannya kembali PSBB, tentu banyak aturan yang kembali diterapkan seperti beberapa bulan yang lalu.

Salah satunya adalah kegiatan belajar-mengajar yang kembali dilakukan dari rumah. 

Di samping itu, berikut hal yang boleh dan tak boleh dilakukan selama PSBB, seperti dikutip dari Kompas.com.

Baca Juga: Karma Bak Dibayar Kontan, Ini Kisah Penimbun Ribuan Masker yang Terinfeksi Virus Corona, Berulangkali Swab Test Tapi Hasilnya Selalu Positif, Polisi: Untuk Pulih Butuh Waktu

Yang tak boleh dilakukan

1. Dilarang berkegiatan di tempat umum

Kegiatan yang dilakukan di tempat umum dibatasi. Pembatasan tersebut mengenai jumlah orang dan pembatasan jarak orang. Kendaraan umum juga dibatasi, untuk mengantisipasi pergerakan warga selama PSBB. 2. Sekolah dan bekerja dari rumah Kegiatan belajar mengajar di sekolah masih dilarang sejauh ini. Peliburan sekolah artinya penghentian proses belajar mengajar di sekolah dan menggantinya dengan proses belajar mengajar di rumah dengan media yang efektif.