Find Us On Social Media :

Jangan Panik Dulu, Korban PHK dan Pegawai yang Sudah Resign Berhak Dapat Subsidi Upah Pemerintah, Begini Syaratnya

(Ilustrasi) Ratusan karyawan Ramayana yang diPHK

Gridhot.ID - Wabah corona membuat pemerintah harus bergerak cepat berikan bantuan kepara masyarakat.

Pasalnya krisis ekonomi kini sudah menggerogoti hampir semua negara di dunia.

Bantuan dari pemerintah akhirnya terus diberikan untuk masyarakat yang terdampak pandemi demi menjaga keberlangsungan ekonomi.

Salah satu bantuan yang diberikan adalah subsidi bagi para karyawan dengan gaji di bawah Rp 5 juta.

Rupanya bantuan ini tak hanya diberikan bagi para karyawan yang masih bekerja saja.

Baca Juga: Dakwaannya Hanya 5 Lembar, Jerinx Langsung WO dari Sidang Perdana Saat Sinyal Mulai Buruk dan Suara Putus-putus: Saya Live Instagram Saja Sering Dihack!

Namun mereka yang menjadi korban PHK juga berhak mendapatkan bantuan subsidi upah ini.

Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) baru-baru ini memberikan bantuan subsidi upah (BSU) kepada karyawan swasta yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Bantuan yang cair pada September 2020 ini akan diberikan sebesar Rp 600.000 per bulannya di mana pencairan akan dilakukan tiap dua bulan sekali.

Dengan begitu, dalam satu kali pencairan, pekerja akan menerima uang subsidi sebanyak Rp 1,2 juta.

Syarat ketentuan penerima BSU Rp 600.000 adalah peserta yang masih aktif, dengan besaran gaji di bawah Rp 5 juta per bulan, berdasarkan data gaji yang dilaporkan dan tercatat pada BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Geger Relawan yang Sudah Dapat Vaksin dari China Malah Positif Corona, Tim Uji Klinis Langsung Angkat Bicara, Fakta Ini Langsung Terungkap