Jangan Panik Dulu, Korban PHK dan Pegawai yang Sudah Resign Berhak Dapat Subsidi Upah Pemerintah, Begini Syaratnya

Jumat, 11 September 2020 | 13:13
Kolase tangkap layar akun Twitter @wawat_kurniawan

(Ilustrasi) Ratusan karyawan Ramayana yang diPHK

Gridhot.ID - Wabah corona membuat pemerintah harus bergerak cepat berikan bantuan kepara masyarakat.

Pasalnya krisis ekonomi kini sudah menggerogoti hampir semua negara di dunia.

Bantuan dari pemerintah akhirnya terus diberikan untuk masyarakat yang terdampak pandemi demi menjaga keberlangsungan ekonomi.

Salah satu bantuan yang diberikan adalah subsidi bagi para karyawan dengan gaji di bawah Rp 5 juta.

Rupanya bantuan ini tak hanya diberikan bagi para karyawan yang masih bekerja saja.

Baca Juga: Dakwaannya Hanya 5 Lembar, Jerinx Langsung WO dari Sidang Perdana Saat Sinyal Mulai Buruk dan Suara Putus-putus: Saya Live Instagram Saja Sering Dihack!

Namun mereka yang menjadi korban PHK juga berhak mendapatkan bantuan subsidi upah ini.

Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) baru-baru ini memberikan bantuan subsidi upah (BSU) kepada karyawan swasta yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Bantuan yang cair pada September 2020 ini akan diberikan sebesar Rp 600.000 per bulannya di mana pencairan akan dilakukan tiap dua bulan sekali.

Dengan begitu, dalam satu kali pencairan, pekerja akan menerima uang subsidi sebanyak Rp 1,2 juta.

Syarat ketentuan penerima BSU Rp 600.000 adalah peserta yang masih aktif, dengan besaran gaji di bawah Rp 5 juta per bulan, berdasarkan data gaji yang dilaporkan dan tercatat pada BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Geger Relawan yang Sudah Dapat Vaksin dari China Malah Positif Corona, Tim Uji Klinis Langsung Angkat Bicara, Fakta Ini Langsung Terungkap

Tak hanya pekerja, BSU juga diberikan kepada non-pekerja korban pemutusan hubungan kerja ( PHK) juga berhak mendapatkan BSU.

Namun, tidak semua pekerja yang mengundurkan diri atau terkena PHK dapat BSU.

Lantas, apa saja syarat penerima BSU bagi non-pekerja?

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto menyampaikan, orang berstatus non-pekerja berhak mendapatkan BSU jika orang itu mendapatkan SMS dari BPJS Ketenagakerjaan.

SMS notifikasi BSU adalah pesan pemberitahuan berupa link unik personal untuk pelaporan data tenaga kerja yang berhak sebagai calon penerima BSU.

Baca Juga: Gagal Tipu daya Indonesia, Tiongkok Malah Incar Negeri Tetangga, Padahal Sudah Blak-blakan Bawa-bawa Laut China Selatan, Brunei Tetap Yakin Jalin Kerjasama Pertahanan dengan Negeri Panda

Kemudian, penerima SMS akan diarahkan untuk melakukan registrasi dan mendaftarkan nomor rekening bank.

Adapun kriteria penerima bantuan tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 14 Tahun 2020.

"BP Jamsostek akan mengirimkan SMS. Dalam SMS tersebut terdapat link untuk akses regitrasi serta mendaftarkan nomor rekening bank," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Kamis (10/09).

Ia menjelaskan, link tersebut bersifat personal, tiap orang akan mendapatkan link yang berbeda dan hanya bisa diakses oleh penerima SMS yang tercatat sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Adapun peserta yang mendapatkan SMS tersebut merupakan mereka yang pada 30 Juni 2020 masih tercatat sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Dimusuhi Hampir Seantero Bumi Gara-gara Kepergok Ingin Kuasai Dunia, China Kini Melipir Cari Perhatian ke Rusia, Ikut Latihan Militer Bersama, NATO Bisa Kepanasan

"Sepanjang per 30 Juni 2020 (peserta itu) masih tercatat sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan, maka secara otomatis akan mendapatkan BSU," kata Agus.

"Syaratnya dengan menyerahkan nomor rekening bank yang masih aktif saja," lanjut dia.

Agus mengatakan, bantuan BSU hanya berlaku pada pekerja yang menonaktifkan kepesertaannya antara bulan Juli dan Agustus 2020.

Tidak hanya kepada non-pekerja, SMS notifikasi BSU juga dikirimkan kepada pekerja dengan NIK valid dan nomor ponsel yang aktif juga.

Kemudian, SMS juga dikirimkan kepada tenaga kerja yang tidak atau belum mengikuti program Prakerja.

Baca Juga: Nota Binatu Masih di Tangannya, Wanita Ini Mencak-mencak Kehilangan 8Kg Baju Miliknya: Saya Ga Bisa Ambil Karena Pandemi Jadi Saya yang Salah?

Alur SMS notifikasi BSU

Berikut alur atau tata cara pengisian data bagi penerima SMS notifikasi BSU.

Klik link unik personal yang dikirimkan via SMSIsi nama bank dan nomor rekeningBila terjadi kesalahan pengisian, maka akan muncul notifikasi

Tidak menerima SMS

Sementara, bagi peserta yang tidak menerima SMS, tetapi memenuhi syarat kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, dapat mendatangi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Bersuara Monoton dan Tenang Menatap Kamera, 2 Tentara Myanmar Ini Beri Kesaksian Aksi Bengisnya Terhadap Etnis Rohingya: Kami Tanpa Pandang Bulu Menembak Semua Orang

Selanjutnya peserta tersebut diminta untuk menyerahkan nomor rekening pada petugas.

"Ia bisa mendatangi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan untuk menyerahkan (nomor rekening) kepada petugas agar didaftarkan sebagai calon penerima bantuan subsidi upah," kata dia.

Disebutkan bahwa BSU untuk non-pekerja dan pekerja ini tidak ada perbedaan secara besarannya.

Keduanya tetap mendapatkan bantuan senilai Rp 600.000 per bulannya dengan pencairan tiap dua bulan sekali.

Sejauh ini, Agus menambahkan, pihaknya telah mengirimkan sebanyak 398.126 SMS kepada pekerja dan non-pekerja yang berhak mendapatkan NSU.

Baca Juga: Menjerit-jerit, Sarwendah Terlihat Gemetaran Saat Disuruh Betrand Peto Naiki Benda Ini, Istri Ruben Onsu: Nyoo...

Dari angka tersebut, sebanyak 32 persennya atau 130.956 orang berhasil konfirmasi.

Artikel ini telah tayang di Gridstar dengan judul Kabar Baik! Korban PHK Juga Berhak Mendapat Bantuan Subsidi Upah dari Pemerintah, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi.

(*)

Tag

Editor : Angriawan Cahyo Pawenang

Sumber GridStar.ID