Gridhot.ID - Seorang jandaberinisial EE (44) tewas saat tengah berhubungan badan dengan pria beristri.
Insidenterjadi pada 11 Agustus 2020 lalu di Kec. Golewa Selatan, Kab. Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Korban diketahui memilik satu anak, sedangkan tersangka berinisial KU (45) sudah berkeluarga.
Keduanya menjalin hubungan gelap.
Kasat Reskrim Polres Ngada IPTU I Ketut Rai Artika menjelaskan, sebelum meninggal, korban sempat mengeluh lemas kepada tersangka.
Tak berselang lama, EE mengalami kejang-kejang.
"Pada saat yang bersamaan, korban mengalami kejang-kejang dan selanjutnya diam tak bergerak," kata Rai melalui pesan singkat, Kamis (10/9/2020).
KU yang panik kemudian merapikan kembai baju korban dan menunggu 10 menit.
Setelah 10 menit korban tak sadarkan diri, KU pergi meninggalkan TKP dan membiarkan korban dalam keadaan tergeletak dengan membawa ponsel milik korban.
KU menyimpan ponsel korban di rumahnya.
Lalu pada 14 Agustus 2020, KU mengetahui bahwa jenazah korban telah diketahui warga.
KU membuang ponsel korban ke laut untuk menghilangkan jejak percakapan antara dia dengan korban.
Tim Gabungan Polres Ngada berhasil menangkap KU pada 25 Agustus 2020.
Penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap para saksi.
Rai mengungkap, untuk sementara pelaku dikenakan Pasal 306 Ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana paling lama sembilan tahun penjara.
KU diduga telah melakukan tindak pidana membiarkan orang lain yang membutuhkan pertolongan sehingga mengakibatkan kematian.
KU hingga saat ini masih ditahan di Mapolres Ngada.(Kontributor Sumba, Ignasius Sara)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul:"Seorang Wanita Tewas Saat Berhubungan Badan dengan Pria yang Sudah Beristri."
(*)