Tabuh Genderang Perang Hadapi Covid-19, Gubernur Jakarta Terapkan PSBB Lagi, Anies Baswedan: Jangan Berharap 2 Minggu Selesai!

Sabtu, 12 September 2020 | 12:42
Kompas.com

Penyebaran Covid DKI Semakin Mengkhawatirkan, Anies Baswedan Tarik Rem Darurat dan Berlakukan PSBB Jakarta Seperti Awal Pandemi

Gridhot.ID- Melonjaknya kasus warga positif corona, membuat Pemprov DKI Jakarta gerak cepat tabuh genderang perang terhadap Covid-19.

Sebuah keputusan berat diambil oleh Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.

Gubernur Anies Baswedan memutuskankembali menerapkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar secara ketat menyusul tingkat penyebaran covid-19 di ibukota Jakarta yangdinilai kian menghkhawatirkan.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengumumkan pada Rabu (9/9/2020), bahwa fase PSBB total di ibukota mulai berlaku kembali pada 14 September 2020.

"Bukan lagi PSBB transisi tapi kita harus melakukan PSBB sebagaimana masa awal dulu," ujar Anies kepada awak media di Balai Kota Jakarta, sebagaimana mengutip Kompas.com.

Baca Juga: Kebaikan Akan Selalu Dikenang, Sosok Ini Ceritakan Pengalamannya Diberangkatkan Haji oleh Jakob Oetama: Tidak Cuma Dibiayai, Tapi Diberi Uang Saku

Dengan diterapkannya kembali PSBB, tentu banyak aturan yang kembali diterapkan seperti beberapa bulan yang lalu.

Salah satunya adalah kegiatan belajar-mengajar yang kembali dilakukan dari rumah.

Di samping itu, berikut hal yang boleh dan tak boleh dilakukan selama PSBB, seperti dikutip Gridhot.ID dari Kompas.com.

Dokumentasi Pemprov DKI Jakarta
Dokumentasi Pemprov DKI Jakarta

Anies Baswedan

Baca Juga: Karma Bak Dibayar Kontan, Ini Kisah Penimbun Ribuan Masker yang Terinfeksi Virus Corona, Berulangkali Swab Test Tapi Hasilnya Selalu Positif, Polisi: Untuk Pulih Butuh Waktu

Yang tak boleh dilakukan

1. Dilarang berkegiatan di tempat umum

Kegiatan yang dilakukan di tempat umum dibatasi. Pembatasan tersebut mengenai jumlah orang dan pembatasan jarak orang. Kendaraan umum juga dibatasi, untuk mengantisipasi pergerakan warga selama PSBB. 2. Sekolah dan bekerja dari rumah Kegiatan belajar mengajar di sekolah masih dilarang sejauh ini. Peliburan sekolah artinya penghentian proses belajar mengajar di sekolah dan menggantinya dengan proses belajar mengajar di rumah dengan media yang efektif.

2. Keluar masuk Jakarta dibatasi

Akses keluar masuk ibukota nantinya akan dibatasi oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Artinya, hanya warga dengan kepentingan mendesak yang boleh keluar masuk Jakarta.

Terkait hal ini, Pemprov DKI masih harus berdiskusi dengan pemerintah pusat dan kota tetangga agar PSBB berjalan efektif.

3. Tempat wisata ditutup

Pemprov DKI Jakarta juga akan kembali ditutup begitu PSBB kembali diperketat pada 14 September ini.

"Akan ditutup kegiatan yang dikelola DKI seperti Ragunan, Monas, Ancol, taman-taman kota serta kegiatan belajar kembali dilakukan di rumah," kata Anies.

Baca Juga: Segudang Pengalaman Tempur Membawanya ke Jabatan yang Sekarang, Brigjen Mohammad Hasan Memang Bukanlah Prajurit Sembarangan, Danjen Kopassus Mantan Pengawal Jokowi yang Terjun Langsung di Operasi Nemangkawi

4. Makan di restoran dilarang

Saat PSBB ketat nanti, warga akan kembali dilarang makan di restoran ataupun kafe-kafe. Pemprov DKI Jakarta membiarkan tempat makan tersebut buka, namun dengan syarat hanya melayani makanan yang dibawa pulang atau take away.

Menurut Anies, lokasi-lokasi tempat makan ini selama PSBB transisi sangat berpotensi sebagai temoat penularan Covid-19.

5. Tempat ibadah yang menghadirkan warga lintas wilayah ditutup

Untuk tempat ibadah besar yang memiliki jemaah besar dari berbagai wilayah di Jakarta ataupun luar Jakarta, ditutup.

Peribadahan difokuskan di rumah ibadah yang ada dalam lingkuga perumahan.

Baca Juga: Kenaikan Tarif Listrik Tak Wajar Terbongkar, Hasil Investigasi Temukan Pelanggan Apes di Malang, Tagihan dari Rp 1 Juta Naik Sampai Rp 70 Juta Sendiri

Hal yang boleh dilakukan

1. Membeli kebutuhan sehari-hari dan obat-obatan

Selama PSBB nanti warga hanya diperbolehkan keluar rumah untuk berbelanja kebutuhan sehari-hari dan obat-obatan.

Warga masih bisa mengunjungi toko retail, warung ataupun pasar namun dengan protokol kesehatan yang tepat.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mantap terapkan PSSB lagi di Jakarta.

2. Mengirim barang dan memesan makanan online

Salah satu kegiatan yang diperbolehkan ialah transaksi makanan atau barang secara online.

Baca Juga: Tewaskan 2 Prajurit Terbaik Bangsa, Kecelakaan Truk TNI di Papua Diduga Akibat Rem Blong, Begini Kondisi Terkini Para Pasukan

Warga masih diperkenankan belanja apa saja selama hal itu dilakukan secara online.

3. Beribadah berjamaah di lingkungan sekitar

Sedikit berbeda dengan PSBB sebelumnya, Pemprob DKI tak melarang warga beribadah secara jemaah.

Namun dengan catatan, tempat beribadah yang digunakan hanya digunakan oleh warga sekitar.

Sementara tempat ibadah yang sifatnya mengumpulkan orang banyak seperti masjid raya dan gereja katedral, masih dilarang digunakan.

Tempat ibadah di lingkungan perkampungan juga harus menerapkan protokol kesehatan.

Baca Juga: Pakistan Sudah dalam Genggaman, China Kini Berniat Bangun Pangkalan Militer di 12 Negara Lain Termasuk Indonesia, Amerika Serikat Bongkar Fakta-faktanya

4. Work from office hanya untuk 11 sektor esensial

Peliburan tempat kerja tidak berlaku bagi 11 instansi strategis, antara lain: Perusahaan kesehatan, Usaha bahan pangan, Energi, Telekomunikasi dan teknologi informatika, Keuangan, Logistik, Perhotelan, Konstruksi, Industri Strategis, Pelayanan dasar.

Selain itu, utilitas publik, dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu, pemenuhan kebutuhan sehari-hari.

Dikutip Gridhot.ID dari RRI, Gubernur DKI, Anies Baswedan menegaskan, jika kasus Covid-19 di Jakarta terus meningkat tajam, pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dapat lebih dari dua minggu.

Baca Juga: Pilih Legowo Ketimbang Mencak-mencak, Wanita Ini Ikhlas Relakan Suaminya Bersama Pelakor, Netizen: Istri Cerdas!

"Saya ingin garis bawahi, jangan harap kemudian setelah dua minggu, selesai," katanya di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (11/9/2020).

PSBB total dilakukan karena ingin memperlambat, peningkatan kasus Covid-19 yang luar biasa cepat belakangan ini.

"Kalau kecepatan yang luar biasa ini tidak ada langkah untuk memperlambat, ya ini (PSBB-red) akan jalan terus," tekannya.(*)

Tag

Editor : Dewi Lusmawati

Sumber kompas, RRI.co.id