Gridhot.ID - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan menerapkan kembali PSBB total mulai 14 September 2020.
Kebijakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerapkan PSBB tersebut pun menuai pro kontra.
Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo memastikan ogah meniru langkah Anies Baswedan yang menerapkan PSBB kembali.
"PSBB tidak perlu," tegas Rudy sapaan akrabnya kepada TribunSolo.com, Jumat (11/9/2020).
Menurut Rudy, ia mempunyai alasan khusus enggan menerapkan PSBB meski resiko penularan Covid-19 kembali meroket.
"Ekonomi kita bergeliat terus, kalau kita PSBB ekonomi kita mati," jelasRudy dengan tegas.
Rudy sendiri terus mewanti-wanti masyarakat Solo agar tak kendor melaksanakan protokol kesehatan.
"Kemarin saya ke pasar untuk mengingatkan menggunakan masker, kalau ada pembeli tidak pakai masker suruh balik atau suruh pakai maskernya dulu," tambahnya.
"Kalau para pedagang tidak mau menegur yang rugi siapa? Yang rugi pedagang, makanya saling mengingtkan," harap dia.
Pemkotpun melaksanakan sanksi ketat kepada mereka yang tidak memakai masker, diantaranya dengan membersihkan sungai hingga drainase.
"Mulai hari ini ada Justisi masker, intruksi dari Perwali langsung ditetapkan," imbuhnya.
"Mudah-mudahan resikonya Covvid-19 menjadi turun," pungkas Rudy.
Meski tidak menerapkan PSBB, pihaknya membuka kemungkinan terburuk karena angka Covid-19 sudah menembus 520 kasus.
Salah satu yang dipertimbangkan, mengalihfungsikan Graha Wisata Niaga di Sriwedari di Jalan Slamet Riyadi yang beberapa waktu lalu sempat dipakai untuk karantina ODP.
"Solo yang dirawat 40 orang, kalau sampai terjadi outbreak Graha Wisata Niaga kita fungsikan jadi rumah sakit darurat," kata dia.
"Nantinya RSUD Bung Karno full Covid-19, di sana ada 200 bad," tambahnya.
Puluhan Orang Terjaring Razia Masker
Sedikitnya ada 20 warga terkena sanksi sosial karena tidak memakai masker di kawasan Manahan, Kota Solo, Jumat (11/9/2020).
Ya, Satpol PP bersama TNI dan Polri melakukan razia masker di Plaza Manahan Solo.
Sejumlah warga yang kedapatan tak mengenakan masker pun dijaring dan dilakukan pendataan.
Seusai didata, mereka diangkut menggunakan mobil Satpol PP Solo untuk dikenai sanksi sosial.
Menurut Kepala Satpol PP Solo, Arif Darmawan, mereka diberikan sanksi untuk membersihkan sungai.
"Ini tindak lanjut dari dikeluarkannya Perwali 24 Tahun 2020. Sudah tidak ada sosialisasi lagi, tapi sudah dengan penindakan," tegasnya.
Mereka yang terjaring disuruh membersihkan sungai selama 15 menit.
"Di Perwali sudah ada, satu satunya sanksi membersihkan drainase yang ditunjuk oleh PUPR selama 15 menit," terangnya.
Berdasarkan pantauan TribunSolo.com, terlihat puluhan warga itu saling bergantian membersihkan sungai.
Mereka menggunakan sepatu boot dan sarung tangan plastik saat membersihkan sungai.
"Peralatannya disediakan oleh DLH dan teman teman Dishub," imbuhnya.
Diketahui, Pemkot Solo telah mengeluarkan Perwali yang mengatur hukuman bagi masyarakat yang kedapatan tidak menggunakan masker.
Hal ini dilakukan, agar masyarakat lebih patuh dalam menerapkan protokol kesehatan.
Artikel ini telah tayang di Tribunsolo.com dengan judul: "Ogah Tiru Gubernur DKI Anies Baswedan, Wali Kota Solo FX Rudy : PSBB Tak Perlu, Ekonomi Bisa Mati."
(*)