Find Us On Social Media :

Catat! Mulai Hari Ini, Hanya 11 Sektor Berikut yang Diperbolehkan untuk Beroperasi Selama PSBB di DKI Jakarta, Berikut Daftarnya

PSBB DKI Jakarta Kembali Diterapkan 14 September 2020

GridHot.ID - Provinsi DKI Jakarta mengetatkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) selama dua pekan ke depan.

PSBB tersebut akan dilakukan selama dua pekan mulai Senin (14/9/2020) hingga Jumat (25/9/2020).

Pernyataan ini disampaikan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat konferensi pers di Balai Kota, Jakarta Pusat yang disiarkan melalui Youtube Pemprov DKI, Minggu (13/9/2020).

Baca Juga: PSBB Jakarta Jadi Masalah Besar, Pernyataan Anies Baswedan Terlalu Sakti Hingga Buat Pasar Saham Jeblok Tiba-tiba, Rp 300 Triliun Saham Ludes Terbakar Begitu Saja

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menegaskan untuk tetap memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) total di DKI Jakarta mulai hari ini, Senin (14/9/2020) selama dua pekan dan bisa berlanjut.

Anies memberlakukan PSBB total ini untuk menekan angka positif Covid-19 di DKI Jakarta yang hingga saat ini belum menunjukkan angka penurunan.

Dalam pemberlakuan PSBB kali ini, Anies menjelaskan ada 11 sektor usaha yang masih boleh beroperasi dengan menerapkan protokol kesehatan dengan ketat dan dengan pembatasan kapasitas 50% seperti PSBB yang sebelumnya.

Baca Juga: Anies Baswedan Lagi-lagi Dapat Kritikan, Ridwan Kamil Ungkap Hampir Rp 300 Triliun Lari Gara-gara Pernyataan Sang Gubernur DKI: Kalau Jakarta Kewalahan, Kami di Jabar Menawarkan Diri!

11 sektor yang masih boleh beroperasi tersebut adalah: