Find Us On Social Media :

Kabar Gembira untuk Masyarakat Ekonomi Lemah, Dirjen Penanganan Fakir Miskin Siap Suntikkan Dana Rp 15 Juta per Kepala Keluarga Untuk Renovasi Rumah Tak Layak Huni, Berikut Cara Daftar dan Kriterianya

Kabar Baik, Rumah Tidak Layak Huni Bakal Disuntik Bantuan Dana Rp15 Juta dari Pemerintah, Begini Cara Daftar dan Persyaratan Kriterianya!

 

Gridhot.ID - Kabar baik, untuk rumah tidak layak huni, pemerintah akan memberikan bantuan.

Pemerintah akna memberikan dana rehabilitasi sosial rumah tidak layak huni pada 2021.

Hal ini disebutkan Direktur Jenderal Penanganan Fakir Miskin (Dirjen PFM) Kementerian Sosial Asep Sasa Purnama.

Baca Juga: Lagi Bahagia Duduk di Kursi Pengantin, Mempelai Wanita di Kalimantan Tiba-tiba Kesurupan Hingga Menangis Tak Karuan, Videonya Bikin Geger, Ternyata Syarat Bumbu-bumbu Ini Kurang Disajikan Sebelum Pernikahan

Pasalnya, anggaran tersebut dialokasikan untuk penanganan Covid-19. "Tahun 2020 tidak ada, karena anggarannya refocusing untuk covid," katanya kepada Kompas.com, Selasa (15/9/2020).

Oleh sebab itu, lanjut Asep, bansos RTLH tersebut diagendakan untuk tahun 2021.

RTLH merupakan kegiatan penanganan fakir miskin yang diselenggarakan oleh Kementerian Sosial dengan tujuan untuk meningkatkan kualitas tempat tinggal.

Baca Juga: Sepasang F-16 Mendadak Diterbangkan ke Perbatasan Timor Leste dan Australia, 4 Hari Mondar-mandir di Wilayah Selatan Indonesia, Kolonel AU Kupang Beri Penjelasan

Rumah fakir miskin ini akan diperbaiki atau rehabilitasi mulai dari atap, lantai, dinding, serta fasilitas MCK.

Adapun nilai yang didapatkan bagi masyarakat miskin yang mendapatkan perbaikan rumah tak layak huni sebesar Rp 15 juta per Kepala Keluarga (KK) per unit.