Gridhot.ID -Irwansyah melaporkan balik Medina Zein dan Lukman Azhariusai kasus dugaan penggelapan dana dihentikan.
Pihak Irwansyah dikabarkan menjerat pasangan Medina Zein dan Lukman Azhari dengan pasal berlapis.
Diketahui Irwansyah sempat dilaporkan Medina Zein terkait dugaan penggelapan danabisnis kue kekinian, Makuta.
Namun, Polrestabes Bandung menetapkan SP3 terhadap laporan Medina Zein atas Irwansyah tersebut.
Menurut penyidik, dalam kasus tersebut tidak ditemukan unsur pidana yang bisa dikenakan kepada Irwansyah.
"Hari ini kedatangan kami ke Polres Jakarta Selatan tindak lanjutan dalam rangka terkait dengan perkara yang dilaporkan saudara Irwansyah terhadap Medina Zein dengan Lukman Azhari."
"Jadi hari ini tindak lanjut pemeriksaannya dalam rangka penyelidikan perkara jadi kemarin Mas Irwan dan beberapa saksi diperiksa dalam rangka penyelidikan hari ini Mas Irwan dan beberapa saksinya diperiksa dalam rangka melanjutkan penyelidikan perkara," ungkap Zakir Rasyidin, pengacara Irwansyah di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (16/9/2020).
"Ada beberapa pasal yang kita laporkan pertama pasal 310 KUHP, kemudian pasal 311 KUHP, pasal 27 ayat 3 UU ITE dan ada pasal 14 dan 15 tentang penyebaran berita bohong."
"Jadi dari beberapa pasal itu kita laporkan juga pasal pemberatan yaitu tentang pemberitaan berita bohong yang ancaman hukumannya 4-10 tahun penjara."
"Kami perlu jelaskan bahwa tahapan saat ini sudah tahap penyelidikan cukup bagi penyidik untuk menaikkan perkara ini dari penyidik jadi kepenyelidikan tinggal mencari siapa tersangkanya."
"Jadi kalo misalkan sudah ada tersangkanya ya memang kami yakinkan pasal yang kami laporkan ini bisa dilakukan penahanan terhadap yang menjadi tersangka tersebut."
"Oleh karenanya kami dan mas Irwan dan beberapa saksinya sangat kooperatif dan seluruhnya proses ini kami serahkan ke polres Jakarta Selatan," jelas Zakir.
Dipanggilnya para saksi ke Polres Jakarta Selatan ini untuk memenuhi keterangan dan barang bukti.
"Pertanyaannya kurang lebih sekitar ada beberapa pertanyaan. Lanjutan dari penyidikan kemarin," imbuh Zakir Rasyidin.
Memang awalnya kasus ini dilaporkan di Bandung, namun Irwansyah melapokan Medina dan suami di Jakarta karena penyebaran berita bohong terjadi di Jakarta.
"Iya betul. Karena yang di Bandung di SP3 ya kita laporkan balik perkaranya sudah naik sidik. Iya di sini, karena TKP nya di Jakarta pada saat mereka menyebarkan pemberitaan itu," sambung Zakir.
Perihal damai, pengacara Irwansyah tidak bisa memastikan apakah kliennya mau untuk berdamai.
Masalahnya kasus ini sudah sampai tahap penyidikan.
"Soal damai atau tidak damai itu nanti keputusannya di Irwan selaku pelapor. Yang pasti sampai saat ini saya belum mendengar dia mengatakan ingin berdamai makanya dia melaporkan," beber Zakir.
Untuk tahap selanjutnya, pihak Irwansyah tinggal menunggu hasil dari proses penyidikan selesai yang diserahkan ke Polres Jakarta Selatan.
"Kapan berikutnya ya tinggal kita tunggu hasilnya, setelah proses penyidikan selesai. Kami serahkan semua kepada penyidik Polres Jakarta Selatan," tutup Zakir.
Artikel ini telah tayang di Grid.ID dengan judul: "Laporkan Balik, Irwansyah Jerat Medina Zein dan Lukman Azhari dengan 5 Pasal: Ini Bisa Dilakukan Penahanan."
(*)