Laporan Wartawan GridHot, Desy Kurniasari
GridHot.ID - Beberapa waktu lalu beredar sebuah video berdurasi 9 detik yang menampilkan seorang polisi lalu lintas terseret sebuah mobil angkutan kota.
Video tersebut merupakan sebuah rekaman amatir yang direkam oleh warga di lokasi kejadian.
Melansir Kompas.com, dalam video berdurasi 9 detik itu, terlihat seorang Polantas terpaksa menggantung di bagian bodi depan sebuah angkutan umum setelah sopir menolak disetop oleh Polantas tersebut.
Petugas yang belakangan diketahui bernama Bripka Panal Simarmata akhirnya terseret menggantung di kap depan angkutan kota merek KPB (Koperasi Beringin).
Ia pun terseret sejauh 5 meter dari titik awal. Dalam video singkat itu, terdengar teriakan warga yang meminta sopir menghentikan laju kendaraannya.
Kasat Lantas Polres Pematangsiantar AKP M Hasan mengatakan, kejadian itu terjadi pada Senin 14 September 2020 sekitar pukul 14.30 WIB di Jalan Sutomo, Kelurahan Proklamasi, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar.
Ia mengatakan, saat itu petugas Polantas turun ke lokasi untuk mengurangi kemacetan. Sejumlah pengendara yang melintas di lokasi saat itu mengalihkan perhatian kepada aksi seorang wanita.
"Awalnya itu petugas kita sedang melakukan pertolongan kepada wanita yang mendapat tekanan mental. Wanita itu teriak-teriak, jadi kita bantu menolong," ujar AKP Hasan saat ditemui di kantornya, Selasa (14/9/2020) siang.
Lantaran aksi wanita tersebut mengundang perhatian pengguna jalan, lalu lintas di sekitar Jalan Sutomo pun ramai. Petugas lainnya pun berupaya menguraikan kemacetan.
Sementara itu, kata AKP Hasan, Bripka Panal Simarmata selanjutnya meminta salah seorang sopir untuk maju. Namun, sopir angkutan umum tersebut justru merasa ditantang.
"Saat petugas kita mendatangi, sopir bilang, 'Apa kau? Mau kau tangkap aku?'," ujar Hasan menirukan ucapan sopir.
Lanjutnya, ketika diingatkan, sopir pun ngotot melajukan kendaraannya dan menabrak Bripka Panal, yang dengan cekatan menggantung di bodi depan mobil. Hasan mengatakan tidak terjadi luka-luka pada tubuh petugas.
Dia menjelaskan, kasus ini pun sudah ditindak oleh Satlantas Polres Pematangsiantar dengan menilang angkot lantaran melawan petugas. Adapun sidangnya akan berlangsung pada Jumat 10 Oktober 2020.
Hasan juga menjelaskan, sopir bermarga Aritonang dan pemilik angkutan umum serta Koordinator Angkutan KPB sudah meminta maaf dengan mendatangi Mapolres Pematangsiantar, Selasa pagi tadi.
"Mereka datang, bermohon, memohon maaf, dan mengakui kesalahannya. Namun, untuk penindakan tetap kita lakukan," pungkasnya.
Dilansir dari Tribun Medan, latar belakang sopir angkot Koperasi Beringin penabrak polisi lalu lintas (polantas) di Jalan Sutomo, Kelurahan Proklamasi, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, Senin (14/9/2020), belakangan terungkap.
Sopir bernama Pantun Aritonang itu ternyata mantan terpidana kasus pencabulan terhadap anaknya sendiri.
Terkait kasus tabrak polisi ini, Pantun Aritonang pun akhirnya membuat pernyataan untuk tidak mengulang kembali perbuatannya.
Bahkan tak hanya dia pemilik dan pengurus perusahaan armada angkutan itu pun ikut membuat permintaan maaf di Polres Pematangsiantar yang kemudian diunggah dalam video ke media sosial.
Humas Lapas Klas IIA Pematangsiantar Heryanto Sitanggang menyampaikan, Aritonang merupakan eks terpidana kasus pencabulan yang divonis 12 tahun penjara. Namun penahanan lanjutan dilakukan di Lapas Klas IA Tanjunggusta di Medan.
"Mungkin bebas bersyarat dari Lapas Medan. Kalau tanggal bebasnya nggak tahu. Mutasi dari sini bulan 4 tahun 2013 silam," ujarnya.
Lebih jauh Heryanto mengatakan, Aritonang dinyatakan bersalah melakukan pencabulan terhadap 5 putri kandungnya sendiri pada kurun waktu 2007-2012.
Pantun Aritonang diamankan personel kepolisian pada Senin (6/8/2012) silam saat menyopiri bus penumpang CAS jurusan Tigaras, Simalungun. Selain itu, ia juga disebut pernah kabur ke Sibolga.
Penangkapan itu berlangsung di Jalan Siantar-Seribu Dolok. Persisnya, di depan Timbangan Simpang II, sekitar pukul 14.00 WIB.
Ia pun sempat melakukan perlawanan dan menolak ditangkap 3 petugas yang berpakaian preman.
Atas penolakan itu terpaksa Pantun ditarik lewat jendela bus penumpang tersebut oleh petugas.
Sejumlah keterangan ini juga dibenarkan oleh Kasat Lantas Polres Pematangsiantar AKP Muhammad Hasan, usai bertemu dengan Pantun pada Selasa (15/9/2020) kemarin
"Iya kalau katanya memang begitu," singkatnya. (*)