Find Us On Social Media :

Pemerintah Jor-joran Kucurkan Dana di Tengah Pandemi, Tenaga Honorer Bakal Ikut Kecipratan Subsidi Upah, Berikut Syarat dan Ketentuannya

Ilustrasi uang

Gridhot.ID - Di tengah pandemi corona ini, sebagian orang mengalami problem perekonomian.

Mulai kehilangan mendapat pekerjaan, hingga dipotongnya penghasilan bulanan.

Namun pemerintah telah mengucurkan bantuan untuk sektor tenaga kerja.

Baca Juga: Petantang-petenteng Nantangin Bripka Panal, Sopir Angkot di Pematangsiantar Nekat Tabrak Sang Polisi Hingga Terseret 5 Meter, Sosoknya Ternyata Sempat Tersangkut Kasus Pencabulan Anak

Mulai dari Pegawai Negeri, Swasta hingga honorer.

Baru-baru ini dikabarkan Ketua Satuan Tugas Pemulihan Ekonomi Nasional (Satgas PEN) Budi Gunadi Sadikin menyebut sebanyak 398.000 tenaga honorer akan dapat bantuan subsidi upah.

Budi bilang hak itu sesuai dengan persyaratan program subsidi gaji. Dimana penerima bantuan subsidi upah merupakan peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan dan bergaji di bawah Rp 5 juta per bulan.

Baca Juga: Bertabur Kristal, Face Shield Mewah Ala Syahrini Ternyata Punya Harga Selangit, Netizen Auto Menjerit: Gaji Pokokku Sebulan!

"Dari 15 juta tenaga kerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, yang eligible untuk program bantuan subsidi gaji, sekitar 398.000 merupakan tenaga kerja honorer," ujar Budi saat konferensi pers di Kantor Presiden, Rabu (16/9).

Saat ini penyaluran telah dilakukan secara bertahap. Secara keseluruhan rencananya penyaluran akan dilakukan hingga akhir September ini.