Geger Konser Pilkada Diizinkan, DPR Sampai Minta KPU Jangan Asal Pakai Pasal 63, Musisi: Urusan Kekuasaan Aturan Longgar, Cari Nafkah Dipersulit!

Kamis, 17 September 2020 | 17:42
Kompas.com/Fabian Januarius Kuwado

Ilustrasi Kampanye

Gridhot.ID - Wabah corona membuat kerumunan tak boleh diadakan selama wabah masih belum terkendali.

Salah satunya adalah konser yang berpotensi membuat kerumunan massa yang sangat luas.

Namun nyatanya konser malah diizinkan oleh KPU untuk kepentingan Pilkada.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengizinkan konser musik digelar saat pandemi oleh para kandidat Pilkada Serentak 2020 dalam rangka kampanye.

Baca Juga: Bak Playboy Cap Jempol, Pria Bertampang Pas-pasan dan Berdompet Tipis Ini Sukses Buat 300 Wanita Klepek-klepek Kencan Dengannya, Ternyata Trik Ini yang Digunakannya

Dalam webinar yang digelar KPU, Selasa (15/9), KPU menyebut hal itu mungkin dilakukan lantaran terdapat undang-undang yang mengatur.

Komisioner KPU I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi mengatakan, hal tersebut diatur dalam pasal 63 ayat (1) PKPU dan dengan berlandaskan pada Undang-undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pilkada.

"Tapi, tentu semua itu (aturan yang memicu massa berkumpul) bisa ada di PKPU karena memang ada ketentuan peraturan undang-undang yang mengatur bagaimana proses-proses dan substansi. Jadi berdasarkan UU (UU Pilkada)," tutur dia, mengutip Kompas.com.

Raka menambahkan, dalam UU Pilkada Nomor 10 Tahun 2016, sudah diatur pula bentuk-bentuk kampanye.

Baca Juga: Bolak-balik Kunjungan 3 Pulau yang Berbeda, Edhy Prabowo Jatuh Sakit Terinfeksi Corona Hingga Masuk RSPAD, Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Langsung Beri Penjelasan

Sehingga, ia menyebut KPU nggak bisa serta-merta mengubah atau meniadakannya.

Pernyataan KPU itu segera mendapat sorotan dan kritik dari pihak pemerintahan maupun publik.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad berpendapat, KPU perlu memperhatikan kondisi di daerah sebelum memberikan izin untuk melakukan kegiatan yang melibatkan banyak orang.

"Kalau saya sendiri sih berpendapat sebaiknya konser-konser seperti itu ya sebaiknya dihindarkan," kata Dasco dalam sebuah video yang diterima Kompas.com, Rabu (16/9/2020).

Baca Juga: Diiming-imingi Australia Proyek 'Tasi Mane', Timor Leste Kena Tipu Daya Negeri Kanguru hingga Terpuruk Pasca Merdeka, Kekayaan Alamnya di Eksploitasi dan Nasib Rakyatnya Makin Memprihatinkan

Senada dengan Dasco, Wakil Ketua Komisi II DPR Arwani Thomafi mengatakan bahwa sulit untuk menerapkan protokol kesehatan Covid-19 dalam kegiatan konser musik saat kampanye Pilkada 2020.

Arwani pun menyarankan agar KPU tidak menggunakan ketentuan pada pasal 63 tersebut, karena berpotensi menciptakan kerumunan massa.

Selain dua pimpinan DPR tersebut, Federasi Serikat Musisi Indonesia (FESMI) turut menyoroti polemik tersebut.

Dalam opininya, Ketua Umum FESMI Candra Darusman mempertanyakan sikap pemerintah tersebut.

Baca Juga: Diharapkan Banyak Negara Jadi 'Superhero' untuk Selesaikan Pandemi, WHO Justru Balak-blakan Ungkapkan Keraguannya Tangani Corona: Kami Benar-benar Belum Memahami Dampaknya

Candra menilai, pemerintah terkesan lebih longgar dalam urusan pilkada, sementara ketat dalam urusan ekonomi pekerja musik.

"Mengapa untuk urusan kekuasaan, aturan musik longgar, sedangkan untuk urusan kemanusiaan (musisi jalanan serta kafe yang mencari nafkah) aturan musik dipersulit," tutur Candra.

Sementara, selaku penasihat FESMI, Anang Hermansyah juga menyorot perlakuan berat sebelah yang ditimbulkan aturan ini terhadap para pekerja seni di Indonesia.

Menurutnya, para seniman dan musisi sampai sekarang masih belum dapat izin untuk menggelar acara musik di tempat hiburan akibat adanya pandemi.

Baca Juga: Viral Poster Anak Malaysia, Netizen Negeri Jiran Ngamuk Nggak Karuan, Perusahaan Asal China Ini Jadi yang Bertanggung Jawab

"Aturan KPU ini terus terang membuat kita bingung. Kalau memang boleh ya ayo kita buka cafe dan tempat hiburan dan kita terapkan protokol kesehatan Covid-19 secara ketat," ucap musisi yang pernah menjabat anggota parlemen periode 2014-2019 itu.

Artikel ini telah tayang di Hai dengan judul KPU Izinkan Para Peserta Pilkada 2020 Gelar Konser Musik, Dikecam Musisi: Buat Kekuasaan Gampang, Buat Nyari Nafkah Kok Susah.

(*)

Tag

Editor : Angriawan Cahyo Pawenang

Sumber Hai