Laporan Wartawan GridHot, Desy Kurniasari
GridHot.ID -Anak-anak Bripka Christin Meisye Batfeny (36) tentu tak menyangka akan nasib nahas yang menimpa sang ibu.
Pasalnya, hanya berpamitan untuk pergi apel, nyawa Bripka Christin justru melayang.
Ia ditabrak oleh Wakil Bupati Yalimo yang pada saat kejadian dalam kondisi mabuk.
Melansir Tribunnews.com, Kapolresta Jayapura, AKBP Gustav Urbinas menceritakan detik-detik kecelakaan yang menewaskan Bripka Christin Meisye Batfeny (36) Rabu (16/9/2020) sekitar pukul 07.30 WIT.
Gustav menyebut kecelakaan yang terjadi di Distrik Jayapura Selatan, Kota Jayapura, Papua ini, bermula saat mobil Toyota Hilux yang dikendarai Wakil Bupati Yalimo, Erdi Dabi datang dari arah Jayapura tujuan ke arah Entrop dengan kecepatan tinggi.
Kemudian mobil berwana hitam tersebut saat di Tempat Kejadian Perkara (TKP) mulai berjalan zig zag dan keluar jalur ke sebelah kanan.
"Kemudian sesampainya di TKP, pengemudi hilang kendali. Dari arah bersamaan datang motor korban (Bripka Christin)."
"Mobil keluar jalur di pinggir kanan, korban tidak bisa menghindar. Terjadi benturan keras tepat di tengah bodi mobil," kata Gustav, Kamis (17/9/2020).
Gustav melanjutkan, dugaan sementara kecelakaan dipicu Wakil Bupati Yalimo saat itu dalam pengaruh minuman keras.
Hal ini dibuktikan dengan sejumlah bukti di lapangan yang telah diamankan pihak kepolisian.
"Dan untuk temuan saat ini dalam keadaan dipengaruhi minuman keras atau beralkohol."
"Karena kita mengamankan barang bukti minumannya, sisa maupun bekas," tegas Gustav.
Dilansir dari Kompas.com, putra sulung Bripka Christin Meisye Batfeny (36), Rasya tak menyangka ibundanya akan pergi secepat itu.
Ketika Bripka Christin berpamitan untuk mengikuti apel, Rasya dan kedua saudaranya masih tertidur.
Ia tak menyangka, setelah itu dirinya mendapatkan kabar bahwa ibu yang ia sayangi telah meninggal dunia dalam perjalanan menuju ke Mapolda Papua.
Bripka Christin tewas seketika ditabrak oleh Wakil Bupati Yalimo Erdi Dabi yang saat itu mengendarai mobil dalam kondisi mabuk.
Kini, dengan rasa sedih bercampur amarah, Rasya hanya bisa memegang foto almarhum ibunya. Air matanya pun menetes.
"Bapak Kapolda, tolong proses orang yang sudah tabrak sa (saya) pu (punya) mama, sa paling sayang sa pu mama," kata Rasya terisak di depan Kapolda Papua Irjen Paulus Waterpauw yang menyambangi rumah duka, Kamis (17/9/2020).
Suami Bripka Christin, Bripka Rifael Mubarak tak kuasa menahan tangis mendengar permintaan anaknya.
Kepada Kapolda, Rifael yang juga seorang polisi menuturkan, pagi itu Bripka Christin hendak berangkat lebih awal untuk mengikuti apel pagi di Mapolda Papua.
Tujuannya, Bripka Christin ingin bisa segera kembali ke rumah usai apel dan membuatkan sarapan bagi anak-anaknya.
Ketika ditinggalkan, ketiga anaknya masih tidur.
"Kita berangkat ke kantor, ibu jalan duluan pakai motor. Harusnya yang pakai motor itu saya. Ibu pesan, 'Pa, saya pergi duluan ke kantor, tolong lihat anak-anak, mereka ada ujian online'," tutur Rifael sambil memeluk anak kedua dan ketiganya.
"Waktu ibu meninggalkan kami, anak-anak lagi sementara tidur. Begitu lihat ibunya pulang sudah dalam keadaan meninggal, mereka sangat syok, tidak tahu mau bilang apa lagi," lanjut dia pilu.
Usai menabrak Bripka Christin hingga meninggal di lokasi kejadian, Wakil Bupati Yalimo Erdi Dabi kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Polisi pun telah menahan Erdi.
"Dia sudah jadi tersangka dan ditahan," kata Kapolda Papua, Irjen Paulus Waterpauw. Paulus mengatakan, dalam penanganan kasus Erdi polisi menggunakan Undang-undang (UU) Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Kejadian tersebut, tutur Kapolda, merupakan kasus kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain.
Apalagi saat kejadian, Erdi dalam keadaan mabuk. Ia juga tak mengantongi SIM dan STNK. Erdi Dabi pun terancam 12 tahun penjara. (*)