Sempat Ngaku Gila, Pelaku Penusukan Syekh Ali Jaber Nyatanya Harus Hadapi Nasib Mengerikan, Hukuman Mati Jadi Ancaman

Jumat, 18 September 2020 | 20:13
KOMPAS.com/TRI PURNA JAYA dan YouTube Tribun Timur

Ditusuk Sajam oleh Orang Tak Dikenal hingga Setengah Pisau Masih Menancap, Syekh Ali Jaber Alami 10 Jahitan Namun Sudah Kembali Dakwah

Gridhot.ID - Syekh Ali Jaber memang baru saja mengalami kejadian tidak mengenakkan.

Dirinya ditusuk secara tiba-tiba di tengah acara ceramahnya.

Sang pelaku penusukan Syekh Ali Jaber yang masih berusia 27 tahun kini dibekuk polisi.

Bahkan sempat ada pernyataan kalau pelaku mengalami gangguan jiwa saat melakukan aksinya.

Baca Juga: Berawal dari Kolonial Belanda Minta Buruh, Orang Jawa Ternyata Jadi Sosok Penting yang Bangkitkan Negara Suriname, Dulu Urus Kebun Sekarang Jadi Politisi dan Menteri, Begini Sejarah Lengkapnya

Menurut Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwuno mengungkapkan jika AA akan dijerat dengan pasal berlapis.

“Pasal yang disangkakan pada tersangka AA ini adalah pasal percobaan pembunuhan, kita juga kenakan pasal pembunuhan, dan kemudian kita kenakan pasal penganiayaan menyebabkan luka,” kata Argo di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Rabu (16/9/2020).

Rincinya, AA dijerat Pasal 340 juncto Pasal 53 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 53 subsider Pasal 351 ayat 2.

Selain itu, AA juga dijerat Pasal 2 dan Pasal 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951.

Baca Juga: Terciduk Polisi Usai Viral Pamer Celana Dalam Sambil Motoran, Sosok 'Mbak Ida' si Pengendara Buat Kaget Petugas Saat Diperiksa: Di KTP-nya Laki-laki

"Jadi kalau ancaman hukumannya, hukuman mati atau seumur hidup, paling (lama) 20 tahun (penjara),” sambung dia.

Dalam kasus ini, polisi mengaku sudah memeriksa 13 saksi, baik dari pihak keluarga, mereka yang berada di tempat kejadian perkara (TKP), dan panitia acara.

Polisi juga telah melakukan gelar perkara dan status kasus tersebut ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Argo menuturkan, penyidik telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Kejaksaan Negeri Bandar Lampung pada Selasa (15/9/2020) kemarin.

Baca Juga: Belum Selesai Konfliknya dengan China, Amerika Buat Perkara Baru di Halaman Wilayah Rusia, Parkirkan Kapal USS Roosevelt di Laut Hitam

Sementara untuk tersangka yang sudah ditahan, penyidik masih melakukan pemeriksaan lanjutan.

Kemudian, penyidik juga berencana melakukan rekonstruksi kasus pada Kamis (17/9/2020) besok.

“Jadi akan memerankan seperti apa adegannya. Nanti beberapa adegan akan dilakukan oleh tersangka, diperagakan oleh tersangka di dalam rekonstruksi besok,” ucap Argo.

Ia menegaskan bahwa polisi serius dalam menangani kasus ini. Penyidik Bareskrim Polri pun turun tangan untuk menangani kasus tersebut.

Baca Juga: Bakal Dua Kali Lipat Lebih Ganas, Pentagon Rela Hamburkan Miliyaran Dollar untuk Bangun Kembali Militer Angkatan Laut AS, Berikut Rancangannya

Argo menambahkan, penyidik akan segera menyelesaikan berkas perkara agar dapat dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum (JPU).

Diketahui, Syekh Ali Jaber ditusuk seorang pemuda yang belakangan diketahui AA, saat menghadiri pengajian dan wisuda Tahfidz Alquran di Masjid Falahudin yang berada di Jalan Tamin, Kecamatan Tanjung Karang Barat, Minggu (13/9/2020) sore.

Akibat penusukan itu, Syekh Ali Jaber menderita luka tusuk dan harus dijahit sebanyak enam jahitan di bagian dalam dan empat jahitan di bagian luar.

Artikel ini telah tayang di Gridstar dengan judul Pelaku Penusukan Syekh Ali Jaber Terancam Hukuman Mati: Ini Pasal Percobaan Pembuhan.

(*)

Tag

Editor : Angriawan Cahyo Pawenang

Sumber GridStar.ID