Grid Hot - Seputar peristiwa terkini

1 TKI Bikin Negeri Singa Panas, Habis Copot Bos Bandara Changi, Parti Liyani Kini Gugat 2 Jaksa Singapura yang Tuntut Dirinya

Jumat, 25 September 2020 | 17:00
Grid Networks Parti Liyani bersama kuasa hukumnya, Anil Balchandani setelah berhasil menang atas tuduhan pencurian
ST PHOTO: WONG KWAI CHOW

Parti Liyani bersama kuasa hukumnya, Anil Balchandani setelah berhasil menang atas tuduhan pencurian

Gridhot.ID - Singapura makin memanas.

Hal ini disebabkan oleh seorang TKI asal Nganjuk bernama Parti Liyani.

Parti adalah seorang TKI yang awalnya digugat oleh mantan majikannya, eksekutif senior terkemuka dan mantan bos Bandara Changi, Liew Mun Leong.

Awalnya Parti diberhentikan secara paksa oleh majikannya.

Mengetahui hal tersebut, Parti sudah berniat untuk menceritakan kepada Departemen Ketenagakerjaan Singapura bahwa ia dipaksa bekerja untuk anak Liew Mun Leong juga.

Baca Juga: Karier Sebagai Biduan Nyaris Tamat, Wika Salim Ngaku Sempat Dilempari Penonton Karena Hal Ini: Sekarang Aku Malah Jago!

Karena hal itu, Parti digugat oleh Liew Mun Leong mencuri barang keluarga Liew.

Ia divonis bersalah pada tingkatan Pengadilan Negara.

Hingga akhirnya nasib baik datang kepadanya, dan keputusan tersebut kemudian dianulir oleh Pengadilan Tinggi yang membebaskannya dari empat dakwaan pencurian.

Namun, drama meja hijau ini belum berakhir begitu saja.

Mengutip Kompas.com, Rabu 23/9/2020, Parti melalui kuasa hukumnya Anil Balchandani meminta izin pengadilan.

Baca Juga: Berdampingan dengan Sungai Citatih, Rumah Milik Pria Ini Bikin Bingung, Tetap Bersih Meski Pohon dan Lumpur Mengepung: Sebagai Pengingat

Ia ingin mengajukan gugatan disipliner terhadap dua orang jaksa yang menuntut dia bersalah ketika kasus disidangkan di tingkatan Pengadilan Negara.

Kedua jaksa tersebut bernama Tan Wee Hao dan Tan Yanying.

Kejaksaan Agung Singapura yang sedang mengevaluasi kasus ini telah memerintahkan agar kedua jaksa diistirahatkan sementara waktu.

Jika permohonan Parti dikabulkan, Pengadilan akan membentuk pengadilan disipliner untuk menginvestigasi lebih jauh kedua jaksa.

Persidangan akan membuktikan apakah ada kesalahan yang dilakukan oleh kedua jaksa sepanjang proses pengadilan.

Baca Juga: Ladang Minyak Mengering, Timor Leste Diprediksi Bakal Bangkrut Tahun 2027, Dubes Minta Elit Penguasa Segera Putar Otak: Jika Tidak Kami Akan Kehabisan Uang

Keputusan pengadilan disipliner akan disampaikan ke Mahkamah Agung Singapura.

Jika terbukti bersalah, Ketua Mahkamah Agung dapat menjatuhkan hukuman berupa kecaman pengadilan (censure), denda maksimum 20.000 dollar Singapura (Rp 217 juta) atau hukuman lainnya.

Kasus akan dianggap selesai jika Mahkamah tidak mendapati kedua jaksa bersalah.

Menteri Kehakiman K Shanmugam menyampaikan parlemen Singapura berencana membahas kasus yang menggemparkan "Negeri Singa” ini.

Anggota-anggota parlemen juga akan mengajukan sejumlah pertanyaan untuk menyelisik lebih jauh kasus yang kerap disebut sebagai Daud versus Goliath ini.

Baca Juga: Rombak Habis-habisan Jajaran Direksi PT Pos Indonesia, Sosok Ini Ditunjuk Erick Thohir Jadi Direktur Kelembagaan yang Baru, Eks Aktivis yang Pernah Diculik di Era Soeharto

Parti saat ini masih tinggal di rumah penampungan yang disediakan oleh lembaga advokasi buruh migran Humanitarian Organization for Migration Economics (HOME).

Pengacara Anil memutuskan untuk mendampingi Parti tanpa sepeser biaya pun atau probono.

Jika dihitung-hitung, ongkos pengadilan dapat mencapai 150.000 dollar Singapura (Rp 1,6 miliar).

TKI yang berasal dari Nganjuk itu berharap dapat pulang ke Tanah Air dan membuka usaha makanan setelah menyelesaikan seluruh proses pengadilan.

Dia juga meminta keluarga Liew untuk tidak mengulangi perbuatan mereka terhadap pekerja lain yang melayani mereka.

Artikel ini telah tayang di Intisari dengan judul Selamat Dari Gugatan Bos Bandara Changi, TKI Asal Nganjuk Parti Liyani Kini Gugat Jaksa yang Tuntut Dia Bersalah.

(*)

Tag

Editor : Angriawan Cahyo Pawenang

Sumber intisari