Find Us On Social Media :

Ajukan Perubahan RUU Cipta Kerja, Pemerintah Minta Agar TKA Ahli Makin Mudah Masuk Indonesia, Begini Penjelasannya

Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Provinsi Bangka Belitung ( Babel ) menggelar aksi unjuk rasa menuntut penolakan terhadap Rancangan Undang - Undang ( RUU ) cipta kerja,Omnibuslaw di kantor DPRD Bangka Belitung, Senin (10/8/2020).

Gridhot.ID - Pemerintah kini terus menggodok masalah RUU Cipta Kerja.

Kini yang terbaru, pemerintah mengajukan adanya perubahan dalam RUU tersebut.

Staf Ahli Kemenko Perekonomian Elen Setiadi mengatakan, pemerintah mengajukan perubahan terkait Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan di RUU Cipta Kerja.

Sebab, menurut Elen, dalam UU Ketenagakerjaan, tenaga kerja asing (TKA) Ahli kesulitan untuk bisa bekerja di Indonesia, sementara TKA Ahli tersebut dibutuhkan dalam keadaan mendesak.

Baca Juga: Usai Ceraikan Galih Ginanjar yang Sedang Perjuangkan Nasib di Penjara, Barbie Kumalasari Kini Sukses Gaet Bule Asal Perancis: Mungkin Menikah Tahun Depan

Oleh karenanya, dalam RUU Cipta Kerja, pemerintah mengajukan ada perubahan yang dapat memudahkan TKA Ahli untuk bekerja di Indonesia.

"Kita mengulurkan relaksasi kemudahan hanya untuk TKA ahli yang memang diperlukan dalam kondisi, kita tidak ingin semua dibuka pak, untuk yang betul-betul diperlukan dan punya keahlian," kata Elen dalam rapat kerja dengan Baleg DPR secara virtual, Sabtu (26/9/2020).

Di samping itu, Elen mengatakan, pemerintah juga mengajukan perubahan dalam UU Ketenagakerjaan di RUU Cipta Kerja terkait Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau pekerja kontrak.

Elen mengatakan, pemerintah menginginkan agar pekerja kontrak mendapatkan hak dan perlindungan yang sama dengan pekerja tetap.

Baca Juga: Deg-deg Ser Indonesia, Ibadah Umrah Sudah Diperbolehkan Arab Saudi, Jamaah Boleh Datang Mulai Oktober, WNI Belum Dapat Jatah Kuota

"Antara lain antara upah jaminan sosial, perlindungan K3 termasuk kompensasi hubungan kerja, kami ingin ada kepastian di situ," ujarnya.

Elen juga mengatakan, pihaknya mengajukan perubahan terkait upah minimum dalam UU Ketenagakerjaan di RUU Cipta Kerja.