Find Us On Social Media :

Takut Bubarkan Konser Dangdut yang Digelar Wakil Ketua DPRD, Kapolsek Tegal Kini Dicopot dari Jabatan, Kompol Joeharno Diperiksa Propam

Kompol Joeharno dinonaktifkan dari jabatan Kapolsek Tegal

Gridhot.ID - Kapolsek Tegal Selatan Kompol Joeharno resmi dinonaktifkan dari jabatannya.

Pencopotan ini merupakan buntut dari penyelenggaraan konser dangdut di wilayahnya di tengah pandemi Covid-19.

"Kapolsek sudah diserahterimakan dan kapolseknya diperiksa oleh Propam," Kepala Humas Polri Irjen Argo Yuwono dalam keterangan tertulis, Sabtu (26/9/2020).

Baca Juga: Sudah Siapkan Sanksi Keras Bagi Warga yang Langgar Protokol Covid-19, Wali Kota Solo Ogah Tiru Langkah Gubernur DKI Anies Baswedan, FX Hadi Rudyatmo: PSBB Tak Perlu, Ekonomi Bisa Mati

Argo mengatakan, Polri juga melakukan pendalaman terhadap konser dangdut itu berdasarkan LP bernomor LP/A/91/ IX/2020/Jateng/Res Tegal Kota tertanggal 25 September 2020.

Penyelenggaraan konser di tengah pandemi itu diduga melanggar Pasal 93 UU No 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, juga Pasal 216 KUHP.

Beberapa barang bukti pun turut diamankan.