Pernyataan Vanessa Angel Soal 6 Butir Pil Haram Dibantah Habis-habisan, Bekas Pengacara Sindir Istri Bibi Ardiansyah: Xanaxnya Hamil dan Beranak?

Selasa, 29 September 2020 | 20:42
Tribunnews.com

Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah (kiri) Senin (28/9/2020)

Laporan Wartawan GridHot, Desy Kurniasari

GridHot.ID - Senin (28/9/2020) artis Vanessa Angel kembali menjalni sidang lanjutan terkait kasus kepemilikan psikotropika.

Sejatinya, sidang tersebut dilaksanakan pada pukul 10.00, namun sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat itu baru dimulai pada pukul 13.00 WIB.

Hal tersebut dikarenakan terlambatnya Vanessa Angel.

Baca Juga: Sudah Jatuh Tertimpa Tangga, Akun Instagram Vanessa Angel Lenyap Hingga Buat Sang Suami Curhat di Media Sosial, Keadaan Istri Bibi Ardiansyah Dibongkar Sang Kuasa Hukum: Sehat Tapi...

Melansir Grid.id, saat sidang dimulai, Vanessa Angel pun sempat ditegur oleh Majelis Hakim karena keterlambatannya.

Vanessa Angel pun mengaku dirinya terlambat karena anaknya sedang sakit.

"Kenapa kok terlambat?" tanya Hakim Ketua.

Baca Juga: Alami Hal Ini Selama 20 Jam di Rumah, Vanessa Angel Ngaku Tak Mampu Beli Token Listrik, Istri Bibi Ardiansyah Sampai Harus Dibantu Sosok Ini

Vanessa hanya menjawab singkat, "Anak lagi nggak enak badan."

Keterangan istri Bibi Ardiansyah itu membuat Hakim memastikan bahwa Vanessa sehat, "Jadi sehat ya saudara?"

"Sehat," jawab Vanessa Angel mantap.

Rencananya sidang hari ini beragendakan mendengarkan keterangan saksi fakta, yaitu Abdul Malik pengacara Vanessa Angel di Surabaya dan Maxwadi Maas dokter dari RS Puri Cinere.

Akhirnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan hasil BAP kedua saksi di persidangan, sehingga JPU menghadirkan saksi ahli dalam persidangan tersebut.

Baca Juga: Dibuat Kecewa Vanessa Angel Hingga Gagal ke Pelaminan, Didi Mahardika Digosipkan Sempat Nikahi Mantan Istri Enji Baskoro, Begini Kabar Cucu Presiden Soekarno Sekarang, Pilih Banting Setir Jadi Ini

Di dalam ruang sidang, Vanessa Angel mengaku mendapat 6 butir Xanax dari Abdul Malik, mantan kuasa hukumnya.

Satu butir Xanax itu telah dikonsumsi Vanessa Angel di Surabaya.

Dilansir dari Tribunnews.com, pengacara Abdul Malik menyampaikan fakta berbeda dari pengakuan mantan kliennya Vanessa Angel soal xanax yang diterimanya.

Baca Juga: Ibu Sambung Vanessa Angel Gugat Cerai Doddy Sudrajat, Blak-blakan Bongkar Penyebab Rumah Tangganya Retak, Salah Satunya Karena Kasus Istri Bibi Ardiansyah

Mantan kuasa hukum istri Bibi Ardiansyah ini mengatakan pengakuan 6 butir xanax seperti yang dikatakan Vanessa Angel dalam persidangan, Senin (28/9/2020) tidak benar.

Abdul Malik bahkan mengatakan punya saksi yaitu asisten Vanessa bernama Ana yang menyaksikan dirinya memberikan dua butir xanax.

"Loh kalau saya tidak pernah memberi 6 xanax, saya ini pengacara bukan pemain sinetron. Jadi kalau saya pengacara sesuai dengan apa yang kami berikan. Jadi itu ada saksinya waktu itu juga ada asisten dia bernama Ana waktu saya kasih itu dua," ujar Abdul Malik saat dihubungi awak media, Senin (28/9/2020).

Menurut Abdul Malik, obat itu langsung diminum satu butir dan satunya disimpan di tempat obat.

"Satu langsung diminum satunya karena kecil xanax itu saya kasih tempat obat saya gitu. Kalau dia mengatakan 6 xanaxnya hamil beranak berarti," bebernya.

Baca Juga: Kelahiran Buah Hatinya Tinggal Menghitung Hari, Vanessa Angel Justru Kepergok Loncat-loncat Seenak Jidat, Netizen: Aduh Ngilu!

Secara tegas Abdul Malik mengatakan bahwa bahwa apa yang disampaikan Vanessa dalam persidangan tidak benar.

"Bukan membantah, nggak benar, kok bantah," tegasnya.

"Jadi saya memang kasih dua kalau dia masih 5 terus naik jadi 6 berarti beranak," tuturnya.

Baca Juga: Kini Tengah Hamil Tua, Aktris yang Pernah Terjerat Kasus Prostitusi Online Ini Justru Diramal Kerap Ditiduri 3 Gendruwo, Istri Bibi Langsung Murka: Minum Obat Mbak, Biar Nggak Halu!

Dalam persidangan Vanessa Angel mengaku mendapatkan 6 butir xanax dari mantan kuasa hukumnya dan ia sudah mengonsumsinya satu butir di Surabaya.

Dikatakannya 5 butir xanax yang menjadi barang bukti adalah sisa dari pemberiam Abdul Malik di Surabaya. (*)

Tag

Editor : Dewi Lusmawati

Sumber tribunnews, Grid.ID