Diciduk Usai Sobek Al Quran dan Corat-coret Musala, Pelaku Vandalisme di Pasar Kemis Ternyata Dua Kali Beraksi, Polisi: Keluar dari TKP Pertama, Dia Lanjutkan Aksinya

Kamis, 01 Oktober 2020 | 13:13
istimewa/kompas.com

Vandalisme di sebuah mushala

GridHot.ID - Musala di Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang baru-baru ini menjadi sasaran aksi vandalisme.

Aksi tersebut terekam kamera dan menjadi viral di media sosial.

Polisi pun menetapkan pelaku, S (18), sebagai tersangka.

Baca Juga: Sobek Al Quran dan Corat-coret Musala Darussalam, Pelaku Vandalisme di Tangerang Ternyata Masih Bocah Kemarin Sore, Begini Pengakuannya Setelah Diciduk Polisi

S (18) tersangka vandalisme di musala kawasan Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang ternyata sudah dua kali melakukan hal serupa.

Sebelumnya diberitakan terjadi aksi vandalisme coret-coret di Musala Darussalam, Perum Villa Tangerang Elok, Kelurahan Kutajaya, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang.

Vandalisme tersebut pun sangat mencemaskan warga lantaran berlafalkan tulisan yang kental dengan unsur agama.

Baca Juga: Didesain Dengan Konsep 'Instagramable' untuk Masyarakat , JPO GBK Malah Jadi Sasaran Aksi Vandalisme Misterius, Polisi Buru Pelaku

Ditambah, Satrio melakukan pengrusakan media ibadah seperti sajadah dan kitab suci Alquran.

Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, ternyata setelah dari Musala Darusalam, S (18) melanjutkan aksinya ke musala kedua.

"Kemudian dia keluar dari TKP pertama, dia (S) melanjutkan aksinya ke musala yang kedua yang berjarak 400 meter dari lokasi pertama," jelas Ade di Mapolresta Tangerang, Rabu (30/9/2020).

Di musala kedua, Satrio juga melakukan pengrusakan yakni memotong kabel sound system.

Dok. Istimewa

Warga Perumahan Villa Tangerang Elok, Kelurahan Kuta Jaya, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang dihebohkan dengan aksi vandalisme yang dilakukan orang tidak dikenal di Musala Darussalam, Selasa (29/9/2020) sore.

"Itu juga digunting kabel perlengkapan sound systemnya. Keterangan tersangka masih berubah-ubah, Oleh karena itu kami masih terus lakukan pemeriksaan dan pendalaman,” kata Ade.

Baca Juga: Ditodong Pertanyaan oleh Anggota DPR RI Soal Kelompok Anarko yang Rencanakan Vandalisme Massal, Begini Jawaban Panglima TNI Hadi Tjahjanto, Sebut Sudah Kerja Sama dengan Polri untuk Mitigasi

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka Satrio dijerat Pasal 156 KUHP yakni mengenai perbuatan yang dapat menimbulkan permusuhan.

Dalam kesempatan itu, Ade berpesan agar masyarakat yang menerima foto atau video mengenai kondisi musola untuk tidak terprovokasi.

Ade juga meminta masyarakat untuk mengonfirmasi dan tidak menafsirkan sendiri dengan narasi pribadi.

Baca Juga: Kekasihnya Pergi Tak Tanggung Jawab pada Anak-anaknya, Seorang Wanita Lakukan Vandalisme Berisi Pesan Pencarian untuk Sang Suami

"Apabila menerima foto atau videonya, jangan dilanjutkan dikirm ulang ke yang lain apalagii ditambahi kata-kata pribadi. Karena situasi kondusif dan proses hukum sedang berjalan," tandas Ade.

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judulemuda Tersangka Aksi Vandalisme Musala di Pasar Kemis Dua Kali Melakukan Pengrusakan(*)

Tag

Editor : Dewi Lusmawati

Sumber TribunJakarta.com