GridHot.ID - Musala di Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang baru-baru ini menjadi sasaran aksi vandalisme.
Aksi tersebut terekam kamera dan menjadi viral di media sosial.
Polisi pun menetapkan pelaku, S (18), sebagai tersangka.
S (18) tersangka vandalisme di musala kawasan Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang ternyata sudah dua kali melakukan hal serupa.
Sebelumnya diberitakan terjadi aksi vandalisme coret-coret di Musala Darussalam, Perum Villa Tangerang Elok, Kelurahan Kutajaya, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang.
Vandalisme tersebut pun sangat mencemaskan warga lantaran berlafalkan tulisan yang kental dengan unsur agama.
Ditambah, Satrio melakukan pengrusakan media ibadah seperti sajadah dan kitab suci Alquran.
Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, ternyata setelah dari Musala Darusalam, S (18) melanjutkan aksinya ke musala kedua.
"Kemudian dia keluar dari TKP pertama, dia (S) melanjutkan aksinya ke musala yang kedua yang berjarak 400 meter dari lokasi pertama," jelas Ade di Mapolresta Tangerang, Rabu (30/9/2020).
Di musala kedua, Satrio juga melakukan pengrusakan yakni memotong kabel sound system.
"Itu juga digunting kabel perlengkapan sound systemnya. Keterangan tersangka masih berubah-ubah, Oleh karena itu kami masih terus lakukan pemeriksaan dan pendalaman,” kata Ade.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka Satrio dijerat Pasal 156 KUHP yakni mengenai perbuatan yang dapat menimbulkan permusuhan.
Dalam kesempatan itu, Ade berpesan agar masyarakat yang menerima foto atau video mengenai kondisi musola untuk tidak terprovokasi.
Ade juga meminta masyarakat untuk mengonfirmasi dan tidak menafsirkan sendiri dengan narasi pribadi.
"Apabila menerima foto atau videonya, jangan dilanjutkan dikirm ulang ke yang lain apalagii ditambahi kata-kata pribadi. Karena situasi kondusif dan proses hukum sedang berjalan," tandas Ade.
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judulemuda Tersangka Aksi Vandalisme Musala di Pasar Kemis Dua Kali Melakukan Pengrusakan(*)