Ketahuan Nyolong Ikan di Perairan Natuna, 2 Kapal Vietnam Sempat Melarikan Diri, TNI AL Kerahkan KRI John Lie-358 untuk Menangkap

Minggu, 04 Oktober 2020 | 07:13
Dok TNI AL

KRI Usman Harun-359 menangkap dua Kapal Ikan Asing (KIA) asal Vietna, saat melakukan pencurian ikan atau illegal fishing di Laut Natuna Utara, Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau (Kepri), Sabtu (19/9/2020)

Gridhot.ID - Duakapal berbendera Vietnam kepergok melakukanillegal fishing di laut Natuna Utara,Jumat (2/10/2020) dini hari.

Sempat melarikan diri, kedua kapal asing tersebut berhasil diamankan TNI Angkatan Laut dengan mengandalkan KRI John Lie-358 (JOL-358).

Kedua kapaltersebut bernama BV0908TS dengan ABK 3 orang, dan BV4977TS dengan jumlah ABK 11 orang.

Baca Juga: Muka Dua Berani Pakai Bendera Malaysia, Kapal Vietnam Nekat Nyolong Ikan di Natuna, Bebas Berkeliaran di Perairan Indonesia Usai Susi Pudjiastuti Tak Lagi Jadi Menteri Kelautan

Dari pemeriksaan awal, kedua kapal asing diduga melakukan penangkapan ikan di Perairan Landas Kontinen Indonesia tanpa dilengkapi dokumen perijinan yang sah.

Selain itu juga menggunakan alat tangkap yang tidak sesuai dengan aturan.

Komandan Gugus Tempur Laut Koarmada I (Guspurla Koarmada I) Laksamana Pertama TNI Dato Rusman mengatakan, TNI AL tidak memiliki keraguan untuk melaksanakan penindakan segala bentuk pelanggaran hukum yang terjadi di perairan Yurisdiksi Nasional Indonesia.

"Utamanya di wilayah pertanggungjawaban Koarmada I, di antaranya adalah pelanggaran IUU fishing di perairan Natuna Utara," kata Dato Rusman dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas TV, Sabtu (3/10/2020).

Sementara, Panglima Koarmada I Laksamana Muda TNI Abdul Rasyid K mengatakan kedua kapal Vietnam itu sedang dikawal menuju Lanal Ranai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga: Detik-detik KRI Usman Harun-359 Tangkap Dua Kapal Ikan Vietnam di Perairan Indonesia, Cium Aroma Mencurigakan, Manuver Gercep Dilakukan

Kapal Vietnam itu, kata Abdul, diduga melakukan pelanggaran mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing di Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia secara ilegal, sesuai dengan Pasal 93 ayat (2) Jo Pasal 27 ayat (2) UU Nomor 45 th 2009 tentang Perikanan.

"TNI AL utamanya Koarmada I tidak pernah mengubah komitmen, secara rutin dan terus menerus hadir di perairan Yurisdiksi nasional Indonesia untuk menegakkan hukum dan kedaulatan Indonesia," ujar Abdul.

Artikel ini telah tayang di Kompas TV dengan judul: "2 Kapal Vietnam Kembali Ditangkap di Laut Natuna Utara."

(*)

Tag

Editor : Candra Mega Sari

Sumber Kompas TV