Find Us On Social Media :

Markasnya Gubuk di dalam Hutan, Sindikat Pembobol ATM Ini Perdaya Lebih dari 3 Ribu Rekening Milik Nasabah, Polisi: Rumahnya Mewah, Ada Kolam Renangnya Juga

Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Argo Yuwono (tengah

Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa laptop, ponsel, ATM, buku tabungan, dan uang.

Atas perbuatanya, para tersangka dikenakan Pasal 30 ayat 1 junto Pasal 46 ayat 1 dan Pasal 32 junto Pasal 8 UU ITE dan Pasal 363 KUHP. Para tersangka terancam hukuman penjara di atas lima tahun.

Dilansir dari Kompas.com, dari informasi yang diperoleh penyidik, para tersangka melakukan aksinya karena motif ekonomi.

Baca Juga: Nasabah Perlu Waspada, Manajer Bank BRI di Madiun Ini Korupsi Rp 2,1 Miliar untuk Judi Online, Ini Modusnya

Argo menuturkan, pembobolan yang diduga dilakukan para tersangka menjadi pekerjaan sehari-hari yang dilakukan.

"Motifnya untuk ekonomi, tapi setelah dicek, memang benar dia bisa memperbaiki hidupnya, ada rumah yang bagus, punya mobil," ungkap Argo.

Total, menurut polisi, para tersangka telah menggunakan uang dari aksinya tersebut sebesar Rp 8 miliar.

Argo mengatakan, uang itu digunakan pelaku untuk kepentingan pribadi, misalnya membeli mobil atau membangun rumah.

Baca Juga: Merasa Tak Pernah ke Bank, Wanita Ini Kaget Tiba-tiba Miliki Rekening Gaib Atas Namanya: Ini Siapa dan Kenapa Ada Rekening Baru?!

Bahkan, melansir  Tribunnews.com, dalam aksi kejahatannya, AY mendapatkan minimal 40 persen dari total hasil penipuan yang berhasil dilaksanakan.