Usung Keranda Mayat Bergambar Puan Maharani, Ini Sosok Sari Labuna, Aktivis Milenial yang Kini Jadi Tersangka Demo Tolak UU Cipta Kerja

Senin, 12 Oktober 2020 | 05:13
Kolase Tribun Timur dan Dok Pribadi via Gridhot

Sari Labuna (21) aktivis mahasiswi yang menjadi jenderal lapangan Barisan Rakyat Bergerak (BAR-BAR) aksi unjuk rasa 'Tolak Omnibus Law' ditetapkan sebagai tersangka

GridHot.ID - Aksi demonstrasi penolakan UU Cipta Kerja atau Omnibus Law pecah di sejumlah daerah, termasuk di Kota Makassar.

Namun, dalam aksi yang dilakukan pada Kamis (8/10/2020) itu menuai sorotan.

Pasalnya, Sari Labuna (21) aktivis mahasiswi yang menjadi jenderal lapangan Barisan Rakyat Bergerak (BAR-BAR) aksi unjuk rasa 'Tolak Omnibus Law' ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga: Poster Sahkan Lesti Billar Dibawa Pendemo Tolak UU Cipta kerja, Pasukan Leslar Girang Bukan Main: Setuju Banget Tuh Usulnya...

Sari Labuna tidak sendiri. Ia ditetapkan tersangka bersama lima orang lainnya, yakni K, Ince, N alias Y, MF, D.

Namun pasal yang diterapkan dari ke enam tersangka itu berbeda.

Melalui data penanganan pelaku unjuk rasa yang diperoleh dari Humas Polda Sulsel, Sari Labuna disangkakan pasal 214 KUHP dan pasal 160 KUHP tentang penghasutan bersama seorang mahasiswa berinsial K.

Baca Juga: Video Wanita Seksi Ngaku Simpanan Anggota DPR Jadi Viral, MKD Angkat Bicara: Bagaimana Cara Menghubungi?

Sementara empat lainnya, Ince, N alias Y, MF, D disangkakan pasal 170 Juncto pasal 406 dan 214 Juncto 55 KUHP terkait pengrusakan.

Penelusuran tribun-timur.com terkait pasal 214 KUHP, tercantum dalam BAB VIII Kejahatan Terhadap Penguasa Umum.

Dimana disebutkan dalam pasal 214 Ayat 1, Paksaan dan perlawanan berdasarkan Pasa 211dan 212 jika dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Ayat 2, disebutkan, yang bersalah dikenakan pidana penjara paling lama delapan tahun enam bulan, jika kejahatan atau perbuatan lainnya ketika itu mengakibatkan luka-luka.

Pidana penjara paling lama 12 tahun, jika mengakibatkan luka berat.

Baca Juga: Terancam Dipolisikan Pendukung Puan Maharani yang Bakal Bawa 100 Pengacara, Nikita Mirzani: Jin Gue Udah Ready!

Kemudian Pidana penjara paling lama 15 tahun, jika mengakibatkan orang mati.

dok. Suara

Foto Puan Maharani terpampang di keranda yang diarak mahasiswa.

Sari Labuna dan lima temannya pun kini ditahan di Mapolsek Rappocini, Makassar.

Kronologi

Sari, ditangkap usai mengusung keranda mayat bergambar Puan Maharani, Ketua DPR RI, yang juga Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Politik dan Keamanan, di pertigaan Jl Sultan Alauddin - Jl Andi Pangerang Pettarani, Gunungsari, Kecamatan Rappocini, Makassar.

Baca Juga: Bandingkan dengan Perkara Kepailitan, Hotman Paris Sebut Masalah yang Hantui Buruh Indonesia: Coba Dibikin dalam Satu Bulan, Pasti Ada Berkeadilan!

Mahasiswa semester akhir Jurusan Kesehatan Gigi Stikes Amanah, Makassar ini ditahan bersama 224 mahasiswa dan 4 warga, karena aksi menolak UU Cipta Kerja Omnibus Law, Kamis (8/10/2020) tadi malam.

Hingga pukul 21.00 Wita, Jumat (9/10/2020) malam, pesan kiriman dan panggilan Tribun-Timur.com, di nomor ponsel aktivis kelahiran Liang, Kabupaten Luwuk Banggai Kepulauan, Sulawesi Tengah ini, belum direspon.

Atas nama publik, polisi bersikukuh aksi demonstrasi itu mulai mengusik kenyamanan publik.

“Kita belum ada opsi melepaskan mereka,” kata Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ibrahim Tompo kepada Tribun-Timur.com, Jumat malam.

Keranda bergambar Ketua DPR RI Puan Maharani diarak pengunjuk rasa "Tolak Omnibus Law"di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (8/10/2020) sore.

Baca Juga: Niatnya Cari Perlindungan Malah Terjebak Kerusuhan, Ini Kesaksian Wartawan Ponco yang Sempat Dikabarkan Hilang Usai Demo: Untung Ada Petugas Brimob

Pengunjuk rasa itu mahasiswa gabungan dari beberapa aliansi dan organisasi yang menamakan diri Barisan Rakyat Bergerak (Bar-bar).

Mereka berunjuk rasa di batas Kota Makassar-Kabupaten Gowa ujung Jl Sultan Alauddin sambil membawa keranda yang telah dipasangi foto bergambar Puan Maharani.

dok. Tribun Timur

Foto Puan Maharani terpampang di keranda yang diarak mahasiswa.

Selain itu, keranda yang dibungkus spanduk bekas berwarna putih itu, juga dipilox dengan tulisan 'Mayat Perampok Rakyat'

Baca Juga: Pakai Daster Turun ke Kerumunan Massa, Terbongkar Niat Dibalik Emak-emak Viral Jemput Anaknya yang Sedang Demo, Seret Putranya Pulang Karena Masalah HP

Siapa Sari Labuna?

“Dia bukan aktivis kaleng-kaleng. Dia kritis, mandiri dan selalu senyum,” kata salah seorang rekannya di program diploma III, Jurusan DIII Keperawatan Gigi Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan (Stikes) Amanah Makassar, Kassi Kassi, Jl Hertasning Baru, Makassar.

Di kampus diploma itu, Sari aktif di lembaga, badan eksekutif mahasiswa.

Awal tahun 2019 lalu, Sari terpilih sebagai Wakil Presiden Mahasiswa Stikes Amanah Makassar untuk periode 2019-2020.

Dia mendampingi Muh Syukri Yusuf, sebagai Presiden BEM Stikes Amanah Makassar.

Baca Juga: Pemikirannya Senada dengan Mahasiswa, Mantan Ketua DPR RI Marzuki Alie Dukung Gerakan Demonstrasi Tolak UU Cipta Kerja: Ikut Demo Kita Fasilitasi dan Kasih Uang Makan

Mulai kuliah tahun 2017, alumnus SMKN Liang, Bangkep ini aktif di pergerakan sejak semester II.

Sari Labuna / Facebook

Sari Labuna

Daya kritisnya diasah saat diajak seniornya bergabung di lembaga ekstra kampus berbasis gerakan bela kepentingan rakyat, Komite Pejuang Kerakyatan.

Sejak 2019 lalu, Sari bahkan dipercaya sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK Sulawesi Selatan.

Baca Juga: Sudah 'Anteng' di Tengah Situasi Demo UU Cipta Kerja, Bintang Emon Kena Tuduh Jadi Provokator Pembakaran Pos Polisi: Eh Tetep Ae Kena, Lebih Baik Aku Menjadi Biskuit

Tugasnya, selain menggalang massa, mengatur detail logistik demo, Sari juga menyiapkan kerangka isu, dan materi agitasi saat orasi di lapangan.

“Jika kau menghamba pada ketakutan maka kau akan memperpanjang barisan perbudakan. . . #KPK (Komite Pejuang Kerakyatan),” tulisnya di akun Instagramnya, Juli 2020 lalu.

Selain di KPK, Sari juga tercatat sebagai Sekretaris Bidang Keilmuan dan Kaderisasi di Ikatan Keluarga Besar Mahasiswa Kepulauan (IKMB) Makassar Periode 2019/2020.

Di akun Facebooknya, Sari Labuna sendiri menyebut, Makassar adalah kota para demonstran.

Baca Juga: Emang Enggak Punya Rasa Takut, Emak-emak Bawa Bebek Nekat Tembus Barikade Polisi yang Sedang Amankan Demo UU Cipta Kerja, Kompol Nono Rusmana: Mana Bisa Kita Tahan

“Torang tunggu komu di mkssr kota daeng kota para demonstran.”

Istilah Kota Para Demonstran ini dikemukakan Sari, saat memberi caption bagi foto unggahan yang menggambarkan pengurus Ikatan Keluarga Mahassiswa Bangkep (Banggai Kepualauan) Makassar, tahun 2019 lalu.

Laiknya aktivis millennial, Sari Labuna juga aktif di kegiatan kerelawanan sosial, dan lingkungan hidup.

Baca Juga: Dianggap Sebar Hoaks UU Cipta Kerja, Pemilik Akun Twitter @videlyaeyang Diciduk Polisi, Ini Motifnya

Dari beberapa unggahan forto dan video di akun media sosialnya, Sari juga aktif sebagai pengiat lingkungan hidup di Komunitas Siri' Na Pacce.

Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judulPetaka 'Keranda Mayat' Ketua DPR RI Puan Maharani di Demo UU Cipta Kerja: Sari Labuna Jadi Tersangka(*)

Tag

Editor : Dewi Lusmawati

Sumber Tribun-timur.com