Gridhot.ID- Provinsi DKI Jakarta menjadi provinsi dengan kasus virus corona (Covid-19) tertinggi di Indonesia.
Hingga Minggu (11/10/2020), Jakarta memiliki lebih dari 86.000 kasus positif dengan 71.000 di antaranya sudah dinyatakan sembuh.
Bahkan pada hari Minggu ini, Jakarta mendapat tambahan 1.400 kasus baru hanya dalam 24 jam.
Bisa dibilang dalam beberapa hari terakhir, jumlah kasus harian di Jakarta rata-rata mencapai lebih dari 1.000.
Akan tetapi pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencabutPembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ketat.
Dan akankembali memberlakukan PSBB transisi selama dua pekan mulai 12 hingga 25 Oktober 2020.
Pencabutan PSBB yang diperketat dilakukan setelah melihat pelambatan kasus aktif Covid-19 di Ibu Kota selama sebulan pemberlakuan PSBB.
Lalu bagaimana dengan sektor perkantoran?
Selama PSBB Transisi Perkantoran di sektor esensial dapat beroperasi dengan kapasitas sesuai kebutuhan.
Adapun 11 usaha sektor esensial yaitu kesehatan, bahan pangan/makanan/minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu, dan/atau kebutuhan sehari-hari.
Sementara itu, bagi perkantoran di sektor non-esensial beroperasi dengan maksimal 50 persen kapasitas.
Sebelumnya pada PSBB Ketat, pekerja perkantoran di sektor non-esensial diperbolehkan bekerja di kantor dengan aturan maksimal 25 persen pegawai.
Pada PSBB transisi ini, semua perkantoran wajib mengikuti ketentuan protokol kesehatan tambahan sebagai berikut:
1. Membuat sistem pendataan pengunjung di perusahaan yang sekurang-kurangnya terdiri dari nama pengunjung, Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor handphone, waktu berkunjung/bekerja.
Sistem pendataan dapat berbentuk manual atau digital.
2. Menyerahkan data pengunjung secara tertulis kepada Pemprov DKI melalui Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (DTKTE) sebagai upaya penelusuran penyelidikan epidemiologi.
3. Melakukan penyesuaian jam kerja dan shift kerja dengan jeda minimal antar shift 3 (tiga) jam.
4. Memaksimalkan penggunaan teknologi dan/atau rekayasa engineering dalam melaksanakan aktivitas kerja serta untuk mencegah kerumunan atau kontak langsung.
5. Bila ditemukan klaster (bekerja bersama, berinteraksi dekat) di sebuah tempat kerja, maka wajib melakukan penutupan tempat kerja selama 3 x 24 jam untuk desinfeksi.(*)
Artikel ini telah tayang diKompas.comdengan judul "PSBB Ketat Dicabut, Sektor Non-Esensial Bisa Kerja di Kantor Maksimal 50 Persen Kapasitas"