Find Us On Social Media :

Wakil Sekjen MUI Bongkar Pasal Kontroversial UU Cipta Kerja, Sebut Peran Ulama Terkait Sertifikat Halal Bakal Dipangkas, Tak Ada Kejelasan Tenggat Waktu Keluarkan Fatwa

MUI Nilai Sertifikasi Halal di UU Cipta Kerja Membuat Subtansi Halalnya Jadi Ambyar

Gridhot.ID - UU Cipta Kerja kini terus-terusan dibongkar.

Banyak pro dan kontra dari beberapa pihak yang sudah menganalisis UU baru tersebut.

Pasal demi pasal, terutama yang dinilai kontroversial, di UU yang masih berubah-ubah jumlah halamannya itu pun terus diungkap ke publik.

Baca Juga: Niatnya Tarik Simpati untuk Kampanye, Donal Trump Justru Dituding Menyesatkan Masyarakat Usai Koar-koar Dirinya Kebal Covid-19, Berikut Tanggapan WHO

Salah satu pasal yang kontroversial itu dibongkar Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Tengku Zulkarnain.

Tengku Zulkarnain menyebut UU Omnibus Law sangat bahaya, terutama terkait peran ulama di Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam menentukan halal tidaknya satu produk.

Jika dalam batas waktu tertentu ulama di MUI tak bisa mengeluarkan sertifikat halal, perannya bisa diambil alih pemerintah. Artinya peran MUI dipangkas.

Baca Juga: Turki Kembali Berulah, Laut Mediterania Timur Diparkiri Kapal Perang, Yunani: Ankara Penyebab Semua Kekacauan Terkutuk, Termasuk di Suriah!

Pasal 35 A poin 2 dalam pandangan Tengku Zulkarnain, bisa menghilangkan peran MUI dalam menerbitkan sertifikat halal jika dinilai melewati batas waktu.

"Bahaya Omnibus Law, Pasal 35 A poin 2. Jika MUI tdk dapat memenuhi batas waktu yg telah ditetapkan utk keluarkan fatwa, maka BPJPH(Pemerintah) dapat langsung menerbitkan SERTIFIKAT HALAL," tulis Tengku Zulkarnain di akun twitternya, kemarin.

Tengku menyebut, batas waktu belum jelas apakah 3 hari atau berapa hari.

Baca Juga: Kedekatannya dengan Adit Jayusman Makin Disorot, Ayu Ting Ting Buka Suara Soal Rencana Pernikahan: Saya Selalu Bilang Tahun Ini Apa Tahun Depan