Sebut UU Cipta Kerja Sangat Untungkan Buruh, Hotman Paris: Di Sini Ada Pasal yang Menyebutkan..

Kamis, 15 Oktober 2020 | 07:13
Kompas.com

Hotman Paris

GridHot.ID - Pengesahan Omnibus Law Undang-Undang (UU) Cipta Kerja tengah jadi perdebatan di masyarakat.

Ada yang setuju, tapi banyak pula yang tidak setuju.

Nah, terkait hal itu, pengacara Hotman Paris memberikan tanggapannya.

Seusai memahami isi UU Cipta Kerja, Hotman mengatakan, buruh dan pekerja justru sangat diuntungkan lewat undang-undang tersebut.

Baca Juga: Dikambinghitmkan Sebagai Dalang Kerusuhan Demo Tolak UU Cipta Kerja, SBY Beri Klarifikasi hingga Sebut Satu Orang di Lingkaran Pemerintahan Selalu Fitnah Dirinya: Ini Cerita Klasik, Mereka Ingin Dapat KreditBahkan Hotman mengatakan, para bos dan majikan bakal tertib membayarkan pesangon kepada pegawai mereka.Pernyataan itu ia sampaikan lewat akun Instagram miliknya @hotmanparisofficial, Rabu (14/10/2020).Pada video itu nampak Hotman yang tak mengenakan baju tengah membaca draf UU Cipta Kerja.

Baca Juga: Siap Kirim Naskah Final UU Cipta Kerja, DPR Jamin Tak Ada Pasal Selundupan yang Terselip, Aziz Sebut Perbedaan Halaman Tiap Draf Cuma Masalah Bahan Kertas

Sambil memperlihatkan tumpukkan draf tersebut, Hotman mengatakan bagaimana draf itu memiliki dampak positif yang luar biasa bagi kaum pekerja dan buruh."Berita bagus untuk pekerja, berita bagus untuk para buruh," kata pengacara berdarah Batak itu.Hotman menyoroti bagaimana sanksi tak membayar pesangon kini bisa dikategorikan sebagai tindak pidana.

Baca Juga: Tanggapi Kericuhan Demo UU Cipta Kerja, SBY Bongkar Pesan Terakhir Almarhum Ani Yudhoyono: Anak Cucu Kita Tahu yang Sebenarnya"Di sini ada pasal yang menyebutkan apabila majikan tidak membayar uang pesangon sesuai ketentuan undang-undang ini, akan dianggap melakukan tindak pidana kejahatan," ungkap pria yang akrab dengan kemewahan itu.Hotman mengatakan, hukuman bagi para pengusaha yang tak membayar pesangon adalah penjara hingga maksimal empat tahun.Melihat perubahan besar tersebut, Hotman meyakini UU Cipta Kerja akan menolong para buruh dan pekerja memeroleh hak mereka mendapat pesangon.

Baca Juga: Namanya Ikut Dibawa-bawa dalam Tudingan SBY dan AHY Jadi Dalang Demo UU Cipta Kerja, Mahfud MD: Klarfikasi Macam Apa yang Diminta?

"Pasti majikan kalau di-LP, kalau dibuat laporan polisi ke kepolisian mengenai pesangon, bakal buru-buru membayar uang pesangon," kata Hotman."Ini merupakan suatu langkah yang sangat bagus, yang sangat menguntungkan para pekerja maupun para buruh," lanjut pengacara bertubuh tambun itu.Di akhir video, Hotman kembali menekankan bagaimana para buruh kini bisa melaporkan bos mereka ke polisi apabila tidak memenuhi kewajiban membayarkan pesangon."Selamat untuk para buruh dan pekerja," tutup Hotman.

Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul "Hotman Paris Sebut UU Cipta Kerja Sangat Untungkan Buruh: Majikan Bakal Buru-buru Bayar Pesangon"(*)

Tag

Editor : Siti Nur Qasanah

Sumber Tribunwow.com