Jadi Sorotan Publik, Pria Diduga Cucu Pengusaha Indonesia Joging Dikawal Mobil Polisi, Propam Polda Bali Langsung Turun Tangan

Sabtu, 17 Oktober 2020 | 05:25
KOMPAS.COM/NURWAHIDAH

Ilustrasi Polisi

GridHot.ID - Video tiga orang joging yang dikawal mobil polisi viral di media sosialPeristiwa itu terjadi di Jalan By Pass Ngurah Rai, Denpasar, Bali.Dilansir dari Kompas.com, pria yang dikawal mobil polisi itu diduga adalah cucu seorang pengusaha di Indonesia berinisial RM.Video itu diambil pada Kamis (15/10/2020) sekitar pukul 08.50 WITA.

Baca Juga: Bikin Bingung Netizen, Gadis Ini Koleksi Semua Nyamuk Mati yang Pernah Ditangkapnya, Buku Tulis Jadi Museum PribadinyaDalam video itu terlihat pria diduga RM yang memegang anjing peliharannya sedang joging bersama dua pria.Di depan mereka terlihat sebuah mobil polisi melakukan pengawalan.Sementara, sebuah mobil putih terlihat berjalan pelan di belakang pria yang sedang berlari itu.Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Syamsi membenarkan video tersebut.Ia juga mengonfirmasi peristiwa itu terjadi pada Kamis (15/10/2020) sekitar pukul 08.50 WITA.

Baca Juga: Hobi Nylenehnya Malah Bikin Viral, Wanita Ini Suka Koleksi Nyamuk Mati yang Pernah Ditangkapnya, Ternyata Ini Tujuannya

Menurutnya, polisi yang terlibat dalam pengawalan tersebut sedang diperiksa Divisi Profesi dan Pengamanan Polda Bali."Sekarang sudah dilakukan interogasi dan pemeriksaan oleh Propam Polda ya," kata Syamsi saat dihubungi, Jumat (16/10/2020).Sejumlah petugas yang terlibat dalam pengawalan itu diperiksa karena diduga melanggar standar operasional prosedur (SOP) pengawalan.Namun, Syamsi tak memerinci jumlah petugas yang sedang diperiksa.

Baca Juga: Peluk Erat Sambil Ciumi Tubuh Ibunya yang Sudah Meninggal, Bocah Disabilitas Ini Dijuluki 'Malaikat Kecil' Usai Viral di Medsos, Berjuang Hidupi Keluarga Sendirian Diumurnya yang Masih 9 Tahun"Ini tidak sesuai dengan prosedur sehingga diperiksa. Pengawalan itu ada persyaratan yang harus dipenuhi. Itu tidak sesuai SOP pengawalan," katanya.Saat ditanya mengenai identitas pihak yang dikawal, Syamsi tak mengaku tidak tahu."Saya enggak tau, yang jelas kita hanya melakukan pemeriksaan karena kesalahan anggota. Yang jelas mereka melakukan pelanggaran dalam rangka tata cara pengawalan," katanya.Dikutip dari laman polri.go.id, setiap orang memiliki hak yang sama menggunakan sarana dan prasarana jalan untuk kepentingan lalu lintas.

Baca Juga: Kelewat Pede Beri Masukan ke Presiden Jokowi Soal Pergantian Menteri, Farhat Abbas Langsung Dibuat Meti Kutu oleh Nyinyiran Netizen: Ciye Ngarep Jadi Mentri

Namun, sejumlah pihak mendapatkan prioritas menggunakan jalan.Hal itu diatur dalam Peraturan Pemerintah Tahun 1993.Dalam Pasal 65 Ayat 1 disebutkan, pengguna jalan wajib memprioritaskan sejumlah pihak, seperti, kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas, ambulans yang membawa orang sakit, dan kendaraan untuk memberi pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.Lalu, kendaraan Kepala Negara (Presiden dan Wakil Presiden) atau pemerintah asing yang menjadi amu negara, iring-irangan pengantar jenazah, konvoi atau kendaraan penyandang disabilitas, dan kendaraan untuk keperluan khusus atau mengangkut barang tertentu.Sementara esensi dari pengawalan yakni memberikan pengamanan, baik terhadap kendaraan yang dikawal, maupun pengguna jalan lain yang berada di sekitar kendaraan yang dikawal. (Kompas.com/Imam Rosidin)Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Video Viral Mobil Polisi Kawal 3 Orang yang Joging di Jalan Raya, Ini Penjelasan Polda Bali"(*)

Tag

Editor : Siti Nur Qasanah

Sumber Kompas.com