Tabungan Rp 400 Juta Raib Usai Nomor Ponselnya Dikloning, Dokter Asal Surabaya Gugat Telkomsel dan Danamon, Begini Kronologinya

Minggu, 18 Oktober 2020 | 07:42
Tribunnews.com

Ilustrasi uang tunai.

GridHot.ID - Nasib apes dialami oleh seorang dokter bernama Eric Priyo Prasetyo (43).

Tabungannya senilai Rp 400 juta tiba-tiba raib usai nomor ponselnya dikloning.

Eric, melalui kuasa hukumnya, Yusron Marzuki menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada Mei 2016.

Saat itu Eric dihubungi oleh orang yang mengaku CS Bank Danamon.

Baca Juga: Heboh Rekening 'Gendut' Cleaning Service Kejagung, Bareskrim Selidiki Saldo Ratusan Juta Milik Joko, Langsung Datangi 2 Bank Ini

Orang itu mengatakan bahwa Eric terdaftar pada layanan bank yang menyajikan harga-harga komoditas, valas, dan saham.

Biayanya akan didebet otomatis dari rekening.

Eric sempat mengonfirmasi ke Bank Danamon di Jalan Panglima Sudirman Surabaya.

Namun, pihak bank menyatakan tidak ada layanan seperti yang disebutkan.

Eric diminta mengabaikan dan tidak menanggapi informasi dari penelepon misterius itu.

Baca Juga: Didakwa Dapat 500 Ribu Dollar AS dari Kantong Djoko Tjandra, Pinangki Jelaskan Asal Usul Harta Kekayaan Miliknya, Kuasa Hukum Sebut Sosok Ini Siapkan Banyak Tabungan untuk Sang Jaksa

Beberapa saat kemudian, kode aktivasi masuk ke pesan di ponsel Eric berkali-kali selama beberapa hari. Padahal, dia tidak sedang melakukan transaksi atau aktivasi layanan apa pun.

Ponsel Eric terus berdering beberapa pekan setelahnya, bahkan berganti-ganti nomor.

Bahkan, pesan bernada ancaman juga diterimanya.

Merasa tidak nyaman, Eric mendatangi pusat layanan Telkomsel di Jalan Kayoon, Surabaya, untuk menutup nomor ponselnya.

"Tujuh menit usai ditutup, nomor Pak Eric aktif lagi. Informasi dari Telkomsel, nomor tersebut dikloning di Grapari Kelapa Gading, Jakarta," ujar Yusron saat dikonfirmasi, Jumat (17/10/2020).

Baca Juga: Disinggung Eko Patrio Soal Pembagian Harta Warisan untuk Betrand Peto, Ruben Onsu: Orangnya Masih pada Hidup!

Beberapa hari setelahnya, kliennya kaget melihat saldonya di Bank Danamon tersisa sedikit.

"Dari semula sekitar Rp 400 juta tinggal sekitar Rp 500.000," ujar dia.

Setelah dicek di daftar mutasi rekening, uang tersebut mengalir kelima nomor rekening yang tidak diketahui sebanyak delapan kali.

Atas peristiwa itu, selain melapor ke siber Polda Jatim, Eric juga menggugat Bank Danamon dan Telkomsel ke Pengadilan Negeri Surabaya.

Dia menganggap ada aksi penyalagunaan kartu pelanggan yang sudah ditutup.

Baca Juga: Penuh Misteri, Ini 5 Kejanggalan Sosok Cleaning Service Tajir Kasus Kebakaran Kejaksaan Agung, Mulai dari Punya Tabungan Rp 100 Juta Hingga Rambut Digunduli

"Karena itu kami minta pihak Telkomsel dan Bank Danamon bertanggung jawab mengganti kerugian klien kami," ujar dia.

Tanggapan Telkomsel dan Danamon

Dikonfirmasi terpisah, General Manager External Corporate Communications Telkomsel Aldin Hasyim, prihatin atas kejadian yang dialami Eric.

Pihaknya mengaku telah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk membantu penyidikan dan penanganan sejak adanya pelaporan kasus tersebut pada 2016.

"Mengenai gugatan yang diajukan, kami menghargai hak yang bersangkutan sebagai warga negara Indonesia. Telkomsel siap berkoordinasi aparat penegak hukum dalam membantu penyelesaian proses gugatan yang diajukan," ujar dia.

Baca Juga: Jawab Tudingan Soal Eksploitasi Anak, Suami Citra Kirana: Bukan Mengkomersilkan Tapi Ini Untuk Masa Depannya

Telkomsel, kata dia, menerapkan SOP sesuai dengan aturan yang berlaku di industri telekomunikasi untuk memastikan keamananan data pelanggan, termasuk dalam hal pengajuan deaktivasi atau reaktivasi layanan, termasuk pergantian simcard.

"Validasi kepemilikan layanan melalui proses verifikasi berlapis, seperti konfirmasi kelengkapan data pelanggan sesuai yang terdaftar di sistem Telkomsel," ujar dia.

Telkomsel juga mengimbau kepada pelanggan untuk menjaga kerahasiaan data pribadi dan waspada terhadap setiap proses transaksi yang dilakukan, khususnya yang terkait penggunaan layanan perbankan atau jasa finansial dari pihak ketiga.

Adapun Regional Head Jawa Timur Bank Danamon Eka Dinata, mengaku menghormati penuh proses hukum yang saat ini sedang berjalan di Pengadilan Negeri Surabaya.

Baca Juga: Kesulitan Bayar Cicilan Mobil, Nassar Rela Jualan Donat, Mantan Suami Muzdalifah Sampai Terjun Langsung Layani Pembeli: Kalau Weekend Aku yang Service

Pihaknya juga berjanji akan senantiasa kooperatif kepada pihak otoritas jika dibutuhkan.

"Kami akan kooperatif pada setiap kali proses hukum," ujar dia melalui tanggapan tertulis.

Dia juga tetap mengingatkan kepada para nasabah Bank Danamon untuk menjaga keamanan data pribadi dengan tidak memberikan data dan informasi pribadi berupa rekening atau kartu ATM/debit/kredit seperti PIN, user ID, password, kode token/OTP/M-PIN, atau CVV kartu kredit ke pihak lain, termasuk petugas bank.

Pihak bank tidak akan pernah meminta informasi tersebut.

Selain itu, juga memanfaatkan fitur-fitur keamanan yang disediakan bank, serta melakukan pengkinian data secara berkala guna memastikan informasi yang disimpan bank adalah benar dan akurat.

Adapun sidang mediasi terhadap gugatan tersebut harusnya digelar Kamis (15/10/2020).

Namun, karena ada pihak yang berhalangan hadi maka mediasi diundur pada 27 Oktober. (Kontributor Surabaya, Achmad Faizal | Editor Robertus Belarminus)Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Nomor Ponsel Dokter Eric Dikloning, Tabungan Rp 400 Juta Raib, Telkomsel dan Danamon Digugat"(*)

Tag

Editor : Siti Nur Qasanah

Sumber Kompas.com