Find Us On Social Media :

Simpang Siur Kebijakannya Sempat Bikin Ricuh Pekerja, Menaker Ida Fauziyah Akhirnya Buka Suara Soal Aturan UU Cipta Kerja Tentang 'Pegawai Kontrak Seumur Hidup', Berikut Penjelasannya

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah

Gridhot.ID - Belakangan ini pengesahan UU Cipta Kerja menjadi gejolak bagi masyarakat Indonesia.

Undang-undang yang baru saja disahkan oleh DPR RI sempat mengundang konflik masyarakat hingga terjadi aksi demonstrasi.

Hingga sampe sekarang di beberapa daerah aksi demonstrasi untuk menolak UU Cipta Kerja masih terus terjadi.

Baca Juga: Pengalaman Nikahi Muzdalifah yang Terpaut Usia 15 Tahun, Fadel Islami Beri Wejangan Buat yang Ingin Mengikuti Jejaknya: Jangan Coba-coba Bila...

Salah satunya adalah karena adanya kekhawatiran status pegawai kontrak seumur hidup.

Mengutip Kompas.com, dalam Omnibus Law Cipta Kerja, Pasal 59 UU Nomor 13 Tahun 2003 dihapus.

Di pasal tersebut, UU Ketenagakerjaan melindungi pekerja atau buruh yang bekerja di suatu perusahaan agar bisa diangkat menjadi karyawan tetap setelah bekerja dalam periode maksimal paling lama 2 tahun, dan diperpanjang 1 kali untuk 1 tahun ke depan.

Baca Juga: Sukses Buat Nikita Willy Mempesona di Hari Pernikahannya, Gaun Pengantin yang Dikenakan Istri Indra Priawan Rupanya Dibuat dari Bahan yang Tak Sembarangan dengan Harga Selangit, Sang Desainer: Enggak Etis Bilang

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, beralasan, dihapuskannya Pasal 59 yang mengatur batas waktu karena UU Cipta Kerja menganut fleksibilitas.

Hal itu juga sudah lazim diterapkan di negara lain.