Find Us On Social Media :

Awas Penipuan, Jadi Ibu Bhayangkari Tak Semudah Membalikkan Telapak Tangan, Istri Polisi Wajib Ikuti Sidang Ini Sebelum Naik Pelaminan

Personel Polres Bener Meriah, Polda Aceh, Senin (19/10/2020) mengikuti sidang Badan Pembantu Pengajuan Perkawinan Perceraian dan Rujuk (BP4R) di Mapolres setempat. Foto Humas Polres Bener Meriah

Gridhot.ID - Membangun rumah tangga dengan orang yang dicintai memang menjadi salah satu sumber kebahagiaan.

Maka dari itu pada saat memilih pasangan harus tahu latar belakangnya benar-benar.

Pasalnya banya pengalaman kasus penipuan dalam pernikahan.

Baca Juga: Makin Mesra, Jepang Kini Ekspor Peralatan dan Teknologi Militer ke Vietnam Saat Laut China Selatan Sedang Panas-panasnya, Pejabat Sebut Langkahnya untuk Ciptakan Kedamaian

Selama ini, yang ramai diperbincangkan adalah kedok seorang penipu yang ternyata adalah polisi gadungan.

Kini untuk menanggulanginya, maka siapapun yang mendapat calon anggota Polri sebelum menggelar pernikahan harus mengikuti sidang Badan Pembantu Pengajuan Perkawinan Perceraian dan Rujuk (BP4R).

Selama ini banyak kaum wanita yang tertipu dengan “Polisi gadungan” yang mengajak menikah tanpa ada mengikuti sidang BP4R.

Baca Juga: Sifat Playboy Seakan Sudah Mendarah Daging, Beredar Foto Ahmad Dhani Berendam Dikelilingi 3 Perempuan, Suami Mulan Jameela: Selingkuh Itu Manusiawi

Padahal semua anggota Polri untuk menikah, bercerai dan rujuk, wajib mengikuti sidang BP4R.

Seperti yang dilaksanakan oleh Polres Bener Meriah jajaran Polda Aceh, Senin (19/10/2020) yang menggelar sidang Badan Pembantu Pengajuan Perkawinan Perceraian dan Rujuk (BP4R) terhadap 4 personelnya.