Gridhot.ID - Selama diberlakukannya aturan PSBB selama corona, bioskop-bioskop di Indonesia melakukan penutupan.
Namun setelah berjalannya waktu, pemerintah daerah pun mulai mengeluarkan kebijakan pembukaan bioskop.
Salah satunya adalah pemerintah DKI Jakarta.
Menyikapi aturan operasional pembukaan kembali bioskop XXI di enam kota, selain Jakarta, pihak Cinema XXI telah mengeluarkan aturan dalam menjalankan operasional bioskop untuk tetap menjaga keamanan dan kenyamanan konsumennya.
Berbekal 11 aturan dalam XXI New Habits, konsumen bisa menikmati suguhan film layar lebar sambil tetap mematuhi protokol kesehatan yang dianjurkan pemerintah.
Dewinta Hutagaol, selaku Head of Corporate Communications & Brand Management, Cinema XXI telah membeberkan XXI New Habits pada uji coba pembukaan bioskop Juli lalu.
Kepada HAI, Dewinta Hutagaol mengatakan, semua rangkaian kebiasaan baru yang ahrus dijalani para penonton dari pintu masuk sampai dengan keluar lagi adalah untuk tetap mematuhi instruksi yang ditetapkan oleh pemda setempat.
"Saat melakukan uji coba pembukaan kembali bioskop, kami berupaya melakukan yang terbaik untuk menerapkan protokol kesehatan di lingkungan bioskop. Sejumlah protokol kesehatan yang harus diterapkan dirangkum dalam XXI New Habits," ujarnya pada Selasa (20/10/2020).