Gridhot.ID -Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menyiapkan Peraturan Menteri (Permen) baru untuk mengatur platform media sosial dan penggunanya.
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan, Permen baru tersebut akan mengatur tahapan yang lebih jelas sebelum melakukan pemblokiran situs atau konten di media sosial.
"Ada tahapan yang lebih jelas, sebelum melakukan pemblokiran, ada tahapan dikenakan sanksi administratif seperti denda, supaya ada efek jera dan aturannya akan lebih jelas," kata pria yang akrab disapa Semmy itu dalam konferensi pers online, Senin (19/10/2020).
Terkait soal denda ini, belum jelas apakah denda akan dilayangkan kepada pengunggah konten atau platform penyedia layanan (OTT).Namun lewat PP 71 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan dan Sistem Transaksi Elektronik, yang disahkan pada 10 Oktober lalu, platform media sosial harus aktif memantau konten yang bertebaran di dalamnya.
Kalo ada konten negatif seperti hoaks, pornografi, dan terorisme, konten tersebut harus segera dihapus.
Permen yang berisi tahapan pemblokiran ini nampaknya bakal diturunkan dari PP No. 71 tahun 2019 tersebut, dimana sebelumnya pernah diberitakan bahwa Facebook, Twitter, dan platform media sosial lainnya bisa dikenai denda hingga Rp 500 juta kalo memuat konten negatif.
"Jadi ketika kita melakukan permintaan take down itu harus ada bukti hukumnya, tidak bisa serta merta pemerintah meminta blokir, ada tahapannya," lanjut Semmy.
Infodemi
Dalam konferensi pers yang sama, Semmy juga memaparkan beberapa upaya pemerintah dalam mengatasi sebaran hoaks atau yang kini diistilahkan dengan infodemi.
Hingga hari ini, Kominfo telah mengindentifikasi 2.020 konten hoaks yang beredar di media sosial.
“Dengan temuan jumlah kategori sebanyak 1.197 topik. Dari 2.020 hoaks tersebut, Kominfo sudah melakukan take down sekitar 1.759 konten,” jelasnya.
Dalam menanggulangi hoaks, Kemenkominfo upaya di level hulu, tengah, dan hilir. Di level tengah dan hilir, Kemenkominfo lebih fokus pada terbentuknya kerja sama antar-aktor yang krusial dalam penanganan persebaran hoaks di tengah pandemi.
Kalo informasi yang beredar benar-benar meresahkan masyarakat, maka aparat penegak hukum akan langsung menindak.
“Kami juga memberikan kemudahan kepada instansi untuk melakukan klarifikasi, supaya informasi tersebut tidak berdampak buruk bagi masyarakat,” tegas Semmy.
Upaya pengendalian yang dilakukan pemerintah, menurut Semmy, bukanlah untuk membatasi kebebasan berekspresi masyarakat. Namun mencegah keresahan dan gangguan ketertiban umum.
Semmy mengatakan pentingnya peran masyarakat dalam menghadapi hoaks. Menurut Semmy, masyarakat perlu mencari tahu kebenaran informasi yang didapatkan, dan melihat siapa yang menyebarkan informasi.
"Jadi kalau memang orangnya belum pernah punya kredensial, websitenya baru kemarin dibuat, itu perlu dicurigai. Dilihat juga cek fotonya, kadang-kadang fotonya benar tapi captionnya itu juga yang menyesatkan," jelas Semmy.(*)Artikel ini telah tayang diKompas.comdengan judul "Kominfo Siapkan Mekanisme Pemblokiran Medsos yang Muat Konten Negatif"