Siap Basmi Hoaks dan Konten - konten 'Perusak Bangsa', Kominfo Siapkan Mekanisme Pemblokiran Medsos yang Memuat Konten Negatif, Denda Pelaku hingga Rp 500 Juta Jika Terciduk

Rabu, 21 Oktober 2020 | 09:42
tangkap layar tribunnnews

Ilustrasi video porno di handphone

Gridhot.ID -Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menyiapkan Peraturan Menteri (Permen) baru untuk mengatur platform media sosial dan penggunanya.

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan, Permen baru tersebut akan mengatur tahapan yang lebih jelas sebelum melakukan pemblokiran situs atau konten di media sosial.

"Ada tahapan yang lebih jelas, sebelum melakukan pemblokiran, ada tahapan dikenakan sanksi administratif seperti denda, supaya ada efek jera dan aturannya akan lebih jelas," kata pria yang akrab disapa Semmy itu dalam konferensi pers online, Senin (19/10/2020).

Baca Juga: Bangga Setengah Mati Lulus Jadi Perwira TNI, Letda Figgy Heryansyah Sudah Hidup dengan Dunia Militer Sejak Kecil, Jenderal Andika Perkasa Langsung Beri Wejangan: Harus Lebih Tinggi dari Bapak Ya!

Terkait soal denda ini, belum jelas apakah denda akan dilayangkan kepada pengunggah konten atau platform penyedia layanan (OTT).Namun lewat PP 71 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan dan Sistem Transaksi Elektronik, yang disahkan pada 10 Oktober lalu, platform media sosial harus aktif memantau konten yang bertebaran di dalamnya.

Kalo ada konten negatif seperti hoaks, pornografi, dan terorisme, konten tersebut harus segera dihapus.

Baca Juga: Padahal Jadi Orang Kepercayaan di Dealer, Sales Ini Malah Beri Pelanggan Motor Kredit Padahal Sudah Dibayar Tunai, Modusnya Terungkap Setelah Konsumen Kaget Motornya Ditarik Leasing

Permen yang berisi tahapan pemblokiran ini nampaknya bakal diturunkan dari PP No. 71 tahun 2019 tersebut, dimana sebelumnya pernah diberitakan bahwa Facebook, Twitter, dan platform media sosial lainnya bisa dikenai denda hingga Rp 500 juta kalo memuat konten negatif.

"Jadi ketika kita melakukan permintaan take down itu harus ada bukti hukumnya, tidak bisa serta merta pemerintah meminta blokir, ada tahapannya," lanjut Semmy.

Infodemi

Dalam konferensi pers yang sama, Semmy juga memaparkan beberapa upaya pemerintah dalam mengatasi sebaran hoaks atau yang kini diistilahkan dengan infodemi.

Hingga hari ini, Kominfo telah mengindentifikasi 2.020 konten hoaks yang beredar di media sosial.

“Dengan temuan jumlah kategori sebanyak 1.197 topik. Dari 2.020 hoaks tersebut, Kominfo sudah melakukan take down sekitar 1.759 konten,” jelasnya.

Baca Juga: Bongkar Tabiat Salmafina yang Bikin Orang Salah Kaprah, Mantan Mertua Taqy Malik Berderai Air Mata, Heidy Sunan: Dia Disakiti Lingkungan Terdekatnya

Dalam menanggulangi hoaks, Kemenkominfo upaya di level hulu, tengah, dan hilir. Di level tengah dan hilir, Kemenkominfo lebih fokus pada terbentuknya kerja sama antar-aktor yang krusial dalam penanganan persebaran hoaks di tengah pandemi.

Kalo informasi yang beredar benar-benar meresahkan masyarakat, maka aparat penegak hukum akan langsung menindak.

“Kami juga memberikan kemudahan kepada instansi untuk melakukan klarifikasi, supaya informasi tersebut tidak berdampak buruk bagi masyarakat,” tegas Semmy.

Baca Juga: Masuk Jajaran Biduan Tajir dengan Honor Capai Rp 500 Juta, Ayu Ting Ting Justru Sering Tidur Beralas Karpet, Sang Pedangdut: Penting Lihat Kantongnya

Upaya pengendalian yang dilakukan pemerintah, menurut Semmy, bukanlah untuk membatasi kebebasan berekspresi masyarakat. Namun mencegah keresahan dan gangguan ketertiban umum.

Semmy mengatakan pentingnya peran masyarakat dalam menghadapi hoaks. Menurut Semmy, masyarakat perlu mencari tahu kebenaran informasi yang didapatkan, dan melihat siapa yang menyebarkan informasi.

"Jadi kalau memang orangnya belum pernah punya kredensial, websitenya baru kemarin dibuat, itu perlu dicurigai. Dilihat juga cek fotonya, kadang-kadang fotonya benar tapi captionnya itu juga yang menyesatkan," jelas Semmy.(*)Artikel ini telah tayang diKompas.comdengan judul "Kominfo Siapkan Mekanisme Pemblokiran Medsos yang Muat Konten Negatif"

Tag

Editor : Nicolaus

Sumber Kompas.com