Darmawan Junaidi Dimandat Erick Thohir Jadi Pucuk Pimpinan Bank BUMN Terbesar di Indonesia, Rekam Jejaknya Tak Sembarangan, Gajinya Kini Melebihi Bayaran Presiden Jokowi

Kamis, 22 Oktober 2020 | 13:42
Linkedin/Darmawan Junaidi

Darmawan Junaidi

Gridhot.ID - Erick Thohir memang kini merombak beberapa pimpinan di perusahaan-perusahaan BUMN.

Salah satunya adalah Bank Mandiri.

Pucuk pimpinan Bank Mandiri dan sejumlah jajaran direksi baru saja berganti.

Direktur Utama Bank Mandiri kini dijabat oleh Darmawan Junaidi.

Selain itu, Bank milik pemerintah itu kini memiliki susunan direksi yang baru.

Lalu ternyata gaji para pimpinan Bank DKI ini lebih tinggi dari Presiden Joko Widodo atau Presiden Jokowi.

Keputusan itu diambil setelah Bank Mandiri menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) hari ini, Rabu (21/10/2020).

Sebelum menjabat sebagai orang nomor satu di Bank Mandiri, Darmawan Junaidi merupakan Direktur Treasury, International Banking, and Special Asset Management.

Baca Juga: Memutuskan Berponi, Nia Ramadhani Bahagia saat Ardi Bakri Menyebutnya seperti Istri Baru, Jessika Iskandar: Kayak Zaman Sinetron Bawang Merah Bawang Putih

Dia didapuk jadi Dirut Bank Mandiri untuk menggantikan Royke Tumilaar yang dipindahkan Menteri BUMN Erick Thohir menjadi Direktur Utama Bank BNI.

Selain itu, dalam RUPSLB ini juga memutuskan Alexandra Askandar untuk menduduki posisi Wakil Direktur Utama Bank Mandiri.

Alexandra sendiri sebelumnya menjabat sebagai Direktur Corporate Banking.

Dia ditunjuk untuk menggantikan posisi Hery Gunardi.

“Pemegang saham memutuskan mengangkat Bapak Darmawan Junaidi sebagai Dirut Bank Mandiri untuk menggantikan Bapak Royke Tumilaar yang diangkat menjadi Dirut BNI,” ujar Corporate Secretary Bank Mandiri Rully Setiawan.

Dalam konferensi pers secara virtual, Darmawan mengatakan, proses penggantian susunan direksi adalah hal yang biasa.

Dia pun bersyukur prosesnya lancar hingga RUPS LB selesai dilaksanakan.

"Bank Mandiri melaksanakan RUPS LB dengan agenda tunggal pengubahan pengurus karena ada posisi kosong Direktur Utama dan Direktur Keuangan. Hasilnya sudah diketahui bersama, dan sudah diputus," kata Darmawan.

Baca Juga: Jawaban Menohok Chef Marinka saat Dihujat Tak Segera Menikah di Usia 40 Tahun: Lihat Wujud Gue, Wujud Gue Masih Muda Say...

"Sesuai ketentuan bila ada posisi Dirut yang lowong harus diisi paling lambat 90 hari sejak posisi kosong. Dan kita lakukan ini (RUPS LB) sebelum mencapai 90 hari," katanya menyebut.

Dengan adanya perombakan ini, maka susunan dewan direksi Bank Mandiri yang baru sebagai berikut.

Direktur Utama: Darmawan Junaidi

Wakil Direktur Utama: Alexandra Askandar

Direktur Hubungan Lembaga: Rohan Hafas

Direktur Operasional: Toni Eko Boy Subari

Direktur Treasury International Banking and Special Asset Management: Panji Irawan

Direktur Keuangan dan Strategi: Sigit Prastowo

Direktur Coorporate Banking: Susana Indah

Direktur Manajemen Risiko: Ahmad Siddik Badruddin

Direktur Information Technology: Rico Usthavia

Direktur Kepatuhan SDM: Agus Dwi Handaya

Direktur Komersial Banking: Riduan

Direktur Bisnis dan Jaringan: Aquarius Rudianto

Baca Juga: Terguncang Lahir Batin Setelah Diserang dan Ditembak KKB Usai Olah TKP Penembakan Pendeta Yeremia, Begini Kondisi Dosen UGM Anggota TGPF: Saya Beruntung

Intip gajinya

Berapa sih gaji direksi Bank Mandiri, bank BUMN terbesar di Indonesia.

Bank Mandiri memiliki 12 orang di jajaran direksi.

Berkaca pada tahun 2019,

Berdasarkan laporan interim-nya pada semester pertama tahun 2019, total gaji, tunjangan, tantiem bonus dan insentif yang diterima dewan direksi Bank Mandiri senilai total Rp 428,36 miliar.

Jika total anggota direksi mencapai 12 orang, maka masing-masing direksi rerata memperoleh Rp 35,70 miliar pada semester pertama 2019.

Per bulan, rata Rp 5,95 miliar per orang direksi.

Bank Mandiri merupakan BUMN publik dengan remunerasi direksi paling tinggi.

Pendapatan direksi bank "plat merah" yang berdiri pada 2 Oktober 1998 itu mengalahkan gaji Presiden RI dan Wakil Presiden RI.

Baca Juga: Gendong Kiano Tiger Wong, Paula Verhoeven Tak Bisa Jaga Keseimbangang hingga Nyaris Jatuh di Atas Kapal, Warganet: Hati-hati Kak...

Presiden dan Wakil Presiden menerima gaji sesuai Undang-undang No 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden.

Dalam Pasal 2 UU tersebut, tercantum bahwa gaji pokok presiden adalah 6 kali gaji pokok tertinggi pejabat di Indonesia selain Presiden dan Wakil Presiden.

Sementara gaji pokok Wakil Presiden adalah empat kali gaji pokok tertinggi pejabat selain Presiden dan Wakil Presiden.

Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000, gaji pokok tertinggi pejabat negara (Ketua DPR, MA, BPK) adalah sebesar Rp 5.040.000 per bulan.

Dengan demikian, besarnya gaji pokok Presiden setiap bulannya adalah enam kali besaran gaji tersebut, yaitu Rp 30.240.000.

Sementara gaji pokok Wakil Presiden setiap bulan adalah empat kali dari besaran gaji tersebut, yakni Rp 20.160.000.

Adapun besarnya tunjangan jabatan yang diterima Presiden dan Wakil Presiden setiap bulan diatur dalam Keputusan Presiden No 68 Tahun 2001, yaitu sebesar Rp 32.500.000 untuk Presiden dan Rp 22.000.000 untuk Wakil Presiden.

Dengan demikian, Presiden saat ini menerima penghasilan Rp 62.740.030 per bulan.

Baca Juga: Saat yang Lain Menolak Keras, Timor Leste Justru Persilahkan China Bangun Pangkalan Militer di Negaranya, Begini Kata Xanana Gusmao

Sementara Wakil Presiden setiap bulan mendapat Rp 42.160.000.

Berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 1978, Presiden juga mendapat beberapa fasilitas di luar gaji pokok dan tunjangan.

Adapun fasilitas-fasilitas yang diterima, yaitu:

- Seluruh biaya yang berhubungan dengan pelaksanaan tugas dan kewajiban Presiden.

- Seluruh biaya rumah tangga Presiden.

- Seluruh biaya perawatan kesehatan dan keluarga Presiden.

- Tempat kediaman Presiden.

Selain itu, terdapat seluruh biaya yang berhubungan dengan pelaksanaan tugas dan kewajiban presiden meliputi:

- Segala biaya perjalanan di dalam dan di luar negeri.

- Segala biaya rapat, konferensi, dan semacamnya.

- Segala biaya penerimaan tamu dari dalam ataupun dari luar negeri.

- Uang representasi.

- Biaya lain yang diperlukan.

Baca Juga: Sempat Dikunjungi Sebelum Suaminya Ditemukan Tewas, Istri Cai Changpan Terisak Ungkap Permintaan Terakhir Sang Terpidana Mati: Terburu-buru Mungkin Ketakutan

Di dalam UU itu menyebutkan, tempat kediaman presiden serta kendaraannya milik negara sehingga hal tersebut membuat perawatan atau pemeliharaannya menjadi tanggungan negara.

Bahkan, Presiden dan Wakil Presiden RI menerima fasilitas keamanan sebagai berikut:

1. Pengamanan pribadi

2. Pengamanan instalasi

3. Pengamanan kegiatan

4. Pengamanan penyelamatan

5. Pengamanan makanan

6. Pengamanan medis

7. Pengamanan berita

8. Pengawalan.

Tak cuma itu, Presiden juga akan mendapatkan dana operasional yang diatur berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 106/PMK.05/2008.

Peraturan tersebut menyebut dana operasional presiden adalah dana yang digunakan untuk menunjang kegiatan dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas presiden yang pengeluarannya dilakukan berdasarkan perintah presiden.

Besaran dana operasional presiden serta Wakil Presiden bisa dilihat tiap tahunnya dalam Himpunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga.

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Pucuk Pimpinan Bank Mandiri Berganti, Ternyata Gajinya Lebih Besar Dari Presiden Jokowi.

(*)

Tag

Editor : Angriawan Cahyo Pawenang

Sumber Warta Kota