Penegak Hukum Daerah Dianggap Tak Tegas, Ketua Bawaslu Sebut Polisi dan Satpol PP Takut Bubarkan Kampanye Pasangan Calon Petahana: Mau Dikemanakan Maklumat Kapolri?

Kamis, 22 Oktober 2020 | 12:25
Universitas Airlangga

Ilustrasi

Gridhot.ID - Problema kampanye di tengah pandemi memang masih bergulir.

Bahkan dilaporkan ada beberapa kandidat yang terang-terangan melanggar protokol kesehatan yang sudah ditentukan.

Hal ini membuat Ketua Bawaslu angkat bicara.

Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Abhan mengatakan, aparat penegak hukum di daerah masih takut membubarkan kampanye pasangan calon petahana.

Baca Juga: Soroti Kritikan yang Kerap Dilontarkan Amien Rais dan Gatot Nurmantyo, Mahfud MD: Orang itu Meskipun Ideal Sebelum Memimpin, Sesudah Memimpin Bisa Dikatakan Tidak Bisa Berbuat Apa-apa...

Meskipun, Bawaslu telah menyatakan kegiatan paslon tersebut melanggar ketentuan protokol kesehatan.

"Meskipun Bawaslu sudah menyatakan ini bersalah, mari kita bubarkan, tapi ada beban psikis dari kepolisian dan Satpol PP, kemudian saling lempar."

"Diminta Bawaslu sendiri saja yang lakukan pembubaran, karena dia melihat ini incumbent, ini petahana," kata Abhan dalam diskusi virtual LHKP PP Muhammadiyah, Rabu (21/10/2020).

Abhan menyebut banyak aparat penegak hukum di daerah masih tidak tegas melihat pelanggaran di lapangan.

Baca Juga: 17 Tusukan Ditemukan di Sekujur Tubuh Wartawan Mamuju, Motif Pembunuhan Demas Laira Akhirnya Terkuak, Polisi Singgung Soal Perempuan

Mereka mengalami beban psikologis jika diminta membubarkan kampanye paslon petahana, sekalipun paslon yang bersangkutan sudah dinyatakan bersalah.

Padahal, kata dia, Kapolri telah mengeluarkan maklumat untuk membubarkan kerumunan di tengah pandemi Covid-19.

Presiden juga menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan Covid-19.

Dua regulasi itu semestinya dipatuhi dan menjadi pegangan kepolisian dalam melakukan tindakan di lapangan.

Baca Juga: Raffi Ahmad Pamer Harga Sewa Kapal Pesiar yang Mencapai Rp 900 Juta, Nagita Slavina: Enggak Boleh Sombong

Mengetahui kenyataan itu, Abhan tak habis pikir jika Bawaslu tidak ada.

"Andaipun tidak ada Bawaslu, mau dikemanakan maklumat Kapolri yang menyebut kalau ada kerumunan dibubarkan?"

"Mau dikemanakan Inpres 6 Tahun 2020 yang menyebut polisi harus bertindak apa?"

"Inilah problem di lapangan. Kalau ini dibebankan kepada penyelenggara, tentu kami enggak akan mampu menghadapi begitu banyak kerumunan massa sampai 500 - 1.000 misalnya," ucap Abhan.

Baca Juga: Saat yang Lain Menolak Keras, Timor Leste Justru Persilahkan China Bangun Pangkalan Militer di Negaranya, Begini Kata Xanana Gusmao

Abhan menyayangkan ketegasan aparat penegak hukum menindak pelanggar protokol kesehatan di Pilkada 2020 yang masih minim.

Padahal, ketegasan tersebut memiliki sisi kemanusiaan tersendiri.

"Kalau begitu banyak kerumunan tapi kita tidak bubarkan, asumsi yang terjadi adalah sudah banyak orang tertular Covid-19," papar Abhan.

Menurutnya, setiap individu, khususnya penegak hukum, bisa memahami betapa pentingnya menjaga keselamatan warga dalam pelaksanaan pilkada di tengah pandemi Covid-19.

Baca Juga: Sebut Gatot Nurmantyo Bakal Dituding Anti-Pancasila Bila Jadi Presiden, Mahfud MD Jelaskan Alasannya

Jika ditemukan kegiatan kampanye yang terbukti melanggar ketentuan dan telah direkomendasikan oleh Bawaslu, maka semestinya tak lagi ada keraguan untuk membubarkannya.

"Padahal perlu pemahaman yang sama pentingnya menjaga keselamatan jiwa warga dalam pilkada di tengah pandemi."

"Tindakan tegas dari aparat penegak hukum juga diperlukan, berikut juga dengan penerapan sanksi bagi pelanggarnya," paparnya.

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Ketua Bawaslu Ungkap Polisi dan Satpol PP Takut Bubarkan Kampanye Pasangan Calon Petahana.

(*)

Tag

Editor : Angriawan Cahyo Pawenang

Sumber Warta Kota