Divonis Penjara Seumur Hidup, Benny Tjokro Sebut Jaksa Lakukan Manipulasi Fakta, Tersangka Kasus Jiwasraya Lantang Akui Transaksinya Sah Secara Hukum

Jumat, 23 Oktober 2020 | 19:42
Foto IST

Benny Tjokrosaputro resmi ditetapkan tersangka kasus Jiwasraya

Gridhot.ID - Kasus Jiwasraya hingga kini masih terus bergulir dan dipenuhi segala polemik.

Setelah keluar vonis penjara seumur hidup, Benny Tjokro kini mulai membongkar beberapa fakta baru versinya.

Terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi PT Asuransi Jiwasraya, Benny Tjokrosaputro, membantah pernyataan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang mengaitkan dirinya dengan PT Asuransi Jiwa WanaArtha (WanaArtha Life).

Baca Juga: Awalnya Jadi Tukang Aduk Kopi Milik Dosen, Perwira TNI AL Ini Akhirnya Raih Gelar Magister di UIN Sunan Ampel Surabaya, Begini Kisahnya

Menurut Benny, pelaku-pelaku transaksi saham LCGP, kode saham milik PT Eureka Prima Jakarta Tbk, tidak melakukan praktik kepemilikan saham perseroan terbatas itu untuk dan atas nama dirinya​ (nominee agreement).

Dia mengatakan Pemilik PT HI dengan kode saham MYRX itu mengaku tidak memiliki saham WanaArtha Life.

“Hal itu menunjukkan bahwa JPU memanipulasi fakta dengan serangkaian kebohongan dan itikad buruk yang mengatasnamakan hukum untuk kriminalisasi diri saya,” kata Benny dalam nota pembelaan atau pledoi pada sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (22/10).

Baca Juga: Fotonya Viral, 2 Pendaki Pria yang Berpose Telanjang di Lokasi Sakral Wilayah Taman Nasional Gunung Gede Pangrango Jadi Buronan Polisi, Kepala Balai Besar TNGGP: Sebaiknya Minta Maaf Secara Terbuka

Benny pun mempersoalkan tuntutan penjara seumur hidup kepada dirinya.

Padahal, dalam fakta persidangan, JPU tidak dapat membuktikan bahwa Benny Tjokro yang mengatur atau mengendalikan investasi Jiwasraya, baik dalam reksadana saham maupun transaksi saham yang ditransaksikan oleh Jiwasraya.

“Saya tidak dapat memahami dan menerima tuntutan jaksa yang menuntut penjara seumur hidup karena mendasarkan pada Undang-Undang Tipikor dan TPPU, karena yang saya rasakan adalah ketidakadilan dan mencederai rasa keadilan masyarakat,” kata Benny seperti dikutip dari Antaranews.

Baca Juga: Senyum Girang, Bunga Zainal Sindir Balik Netizen Nyinyir yang Kepanasan Lihat Kebahagiaannya dengan Suami Tajir: Gampang Banget Panas, Lahir di atas Kompor Ya?

Dia menyanggah apabila dituding melakukan transaksi yang ilegal berkaitan dengan Jiwasraya, bersama Heru Hidayat, Joko Hartono Tirto, Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo dan Syahmirwan.

"Transaksi yang dilakukan adalah sah, menurut hukum," kata Benny.

Ia mengatakan seluruh kewajiban nya juga telah dilunasi baik dari repurchase agreement (RePo) saham maupun surat-surat utang jangka menengah (medium term note / MTN) yang pernah diterbitkan nya. Artinya, tidak ada lagi kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dari perjanjian RePo dan MTN tersebut.

Baca Juga: Bukti Permulaan Sudah Digenggaman, KPK Siap Bongkar Kasus Pencucian Uang Nurhadi, JPU Sebut Eks Sekretaris MA Beri Perintah Ini ke Menantunya

“Tuduhan JPU hanya karena mereka pernah membeli saham grup saya, lalu langsung dianggap penggunaan Nominee adalah sebuah aib. Saksi-saksi juga mengatakan bahwa LCGP bukan milik saya. Bahkan, JPU Tumpal Pakpahan dalam kasus persidangan versus Pupuk Kaltim tahu benar bahwa LCGP adalah milik Denny Bustami, bukan Benny Tjokrosaputro,” kata Benny.

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Benny Tjokro Sebut Jaksa Manipulasi Fakta Karena Sebut Dirinya Terkait Asuransi WanaArtha.

(*)

Tag

Editor : Angriawan Cahyo Pawenang

Sumber Warta Kota