Gridhot.ID - UU Cipta Kerja memang sudah disahkan beberapa waktu lalu.
Namun nyatanya masih ada perubahan yang terjadi.
Naskah Undang Undang (UU) Cipta Kerja masih mengalami perubahan setelah diserahkan DPR ke Sekretariat Negara.
Naskah UU Cipta Kerja yang sebelumnya disampaikan DPR setebal 812 halaman berubah menjadi 1.187 halaman saat pemerintah menyampaikan kepada sejumlah organisasi masyarakat.
Selain perubahan halaman, ada pula pasal yang hilang.
Pasal yang dihapus adalah ketentuan pengubahan Pasal 46 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Dalam UU Cipta Kerja setebal 812 halaman yang diserahkan DPR ke Istana, ketentuan itu tertuang pada Pasal 40 angka 7.
"Intinya pasal 46 tersebut memang seharusnya tidak ada dalam naskah final karena dalam rapat panja memang sudah diputuskan untuk pasal tersebut kembali ke aturan dalam UU existing," ujar Staf Khusus Presiden bidang Hukum Dini Purwono kepada wartawan, Jumat (23/10).
Dini bilang penghapusan yang dilakukan oleh pemerintah tak menghilangkan substansi UU sapu jagat tersebut.
Penghapusan tersebut diklaim bersifat administratif.
Penghapusan tersebut disampaikan merupakan tugas dari Setneg sebelum UU diserahkan kepada Presiden. Cleansing yang dilakukan Setneg, kata Dini, telah dikomunikasikan dengan DPR.
"Setneg menangkap apa yang seharusnya tidak ada dalam UU Cipta Kerja dan mengkomunikasikan hal tsb dengan DPR," terang Dini.
Asal tahu saja sebelumnya UU Cipta Kerja telah disahkan dalam rapat paripurna DPR pada awal Oktober lalu.
Sejak disahkan dalam rapat paripurna, UU tersebut mengalami sejumlah perubahan baik dari halaman mau pun isi.
Dini melanjutkan bahwa saat ini proses cleansing di Setneg telah selesai. Saat ini sedang dalam proses penandatanganan oleh Presiden Joko Widodo.
Artikel ini telah tayang di Kontan dengan judul UU Cipta Kerja di Setneg masih berubah, ini kata Istana.
(*)