Find Us On Social Media :

Tegas Anggap 'PUBG Haram' dan Langgar Nilai Agama, Majelis Ulama Aceh Ancam Para Gamersnya dengan Hukuman Cambuk, Berikut Faktanya

Ilustrasi bermain PUBG Mobile

Gridhot.ID - Ulama di Kabupaten Aceh Barat menyebut pemain game daring Player Unknown's Battlegrounds (PUBG) dan sejenisnya yang mengandung unsur kekerasan atau peperangan, layak dihukum cambuk di muka umum.

Menurut Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Kabupaten Aceh Barat, Teungku Abdurrani Adian, game tersebut melanggar syariat Islam di Aceh.

Sebelumnya pada Juni 2019 lalu, MPU telah mengeluarkan fatwa haram untuk permainan daring PUBG dan sejenisnya.

Baca Juga: Diminta Kakak Kandung Nadya Mustika Rahayu Jujur ke Publik Soal Permasalahan Rumah Tangganya, Rizki D'Academy: Gak Kenal Sama Sekali

MPU menilai permainan daring tersebut mengandung kekerasan, peperangan, sehingga dikhawatirkan berdampak pada akhlak dan psikologis pemain.

Selain itu mereka menyebut jika permainan yang ditampilkan dalam video game online tersebut lebih banyak unsur merugikan ketimbang sisi baiknya.

“Jadi sangat layak di Aceh sebagai negeri syariat ini, pelaku yang melakukan tindakan haram yang dilarang di dalam agama Islam, sangat layak diseret diberi sanksi untuk dihukum cambuk sesuai aturan yang berlaku di Aceh,” kata Teungku Abdurrani Adian di Meulaboh, Jumat (23/10/2020) seperti dilansir Antara.

Baca Juga: 3 Hari Menikah Sudah Ditinggal Nikita Willy Kerja, Indra Priawan Curahkan Isi Hatinya: Aku Jadi Makan Sendiri...

Teungku Abdurrani berharap agar Pemerintah Provinsi Aceh segera merealisasikan fatwa tersebut agar pemain PUBG atau sejenisnya agar diberi sanksi hukuman cambuk, sesuai dengan Qanun (Perda) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.