Bawa Kabur Duit Rp 200 Juta, Istri Polisi di Kaltim Jadi Buronan Belasan Emak-emak, Dilaporkan Pihak Berwajib Usai Jalankan Investasi Bodong Berkedok Arisan Online

Selasa, 27 Oktober 2020 | 10:42
Istimewa

Emak-emak di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) Kaltim yang jadi korban investasi dan arisan online saat melapor ke Polres PPU, Sabtu (17/10/2020).

Gridhot.ID - Jalankan investasi bodong berkedok arisan online, istri polisi dilaporkan pada pihak berwajib.

Ya, warga di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, berinisial YT (34), dilaporkan atas penggelapan dana.

Ditetapkan dalam kasus investasi bodong dan arisan online, pelaku menjalankan aksi penipuan dengan iming-iming bunga besar.

Baca Juga: Kabar Bahagia dari Keluarga Cendana, Danny Rukmana Mantan Suami Lulu Tobing Dikaruniai Anak Pertama, Tutut Soeharto: Alhamdulillah...

Namun sayang belasan emak-emak yang bergabung dan berinvestasi kini bernasib apes.

Melansir informasi dari Kompas.com Senin (26/10/2020), Kasat Reskrim Polres PPU Iptu Dian Kusnawan membenarkan hal tersebut.

“Pelaku menjanjikan investasi dengan bunga besar dan arisan online, tapi semuanya fiktif,” ungkapnya.

Baca Juga: Peluk Nia Ramadhani, Mikhayla Lontarkan Permintaan Mustahil, Tangis Istri Ardi Bakrie Pecah Tahu Putrinya Inginkan Hal Ini

Dian mengatakan, saat ini sudah ada 17 orang yang melapor YT ke Polres PPU terkait arisan dan investasi bodong tersebut.

Dari 17 laporan tersebut, korban telah menunjukkan barang bukti setoran dengan nilai uang bervariasi.

"Jika ditotal semua kerugian berkisar Rp 200 juta dari semua pelapor itu," terangnya.

Melansir pengakuan dari para korban, pelaku disebutkan telah menjanjikan bunga 100 sampai 200 persen dalam waktu singkat.

Selain itu, pelaku juga meyakinkan korban dengan memublikasikan nama-nama anggota yang dananya telah dicairkan melalui media sosial Facebook sehingga terkesan transparan.

Baca Juga: Terlanjur Gelontorkan Rp 146 Triliun untuk Pembangunan, Proyek Timor Leste Ini Justru Jadi 'Senjata Makan Tuan', Bumi Lorosae Rugi Besar

Usut punya usut, praktik culas dan penipuan berkedok investasi ini telah berjalan sejak 2019 lalu.

Akibat tindak curangnya itu, YT kini ditahan di Mapolres PPU. Dia dikenakan Pasal 28 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 378 KHUP tentang Tindak Pidana Penipuan dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Sementara itu melansir informasi dari Serambinews.com, Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman kembali mengimbau dan mengingatkan masyarakat agar tak terjebak investasi bodong.

Baca Juga: Wajahnya Bak Gadis Muda, Penampilan Nenek 65 Tahun yang Menikah dengan Pemuda 20 Tahun Bikin Netizen Terkagum-kagum, Rangga: Mulus Cuma Ada Flek Hitam

Hal itu disampaikannya ketika Aminullah menjadi narasumber da­lam acara webinar PT Pegadaian Syariah Area Aceh yang men­gusung tema “Waspada Investasi Bodong” dari pendopo, Sabtu (24/10/2020).

Dalam pemaparannya, Aminullah meminta warga agar tetap waspada agar tidak tergiur investasi bodong yang produknya mirip produk perbankan.

“Lembaga keuangan bodong salah satunya menawarkan produk-produk bank yang jauh dari apa yang ditawarkan lembaga keuangan pada umumnya, mereka memberikan penawaran menggiurkan dengan segala cara," pungkasnya.

(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Istri Polisi di Kaltim Jadi Tersangka Investasi Bodong dan Arisan Online Rp 200 Juta"

Tag

Editor : Nicolaus

Sumber Kompas.com