Hati-hati! Jangan Terlena dengan Isu Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, Peraturan Blokir STNK Masih Berlakukan Bagi yang Nunggak

Rabu, 28 Oktober 2020 | 15:42
AONG

Ilustrasi pajak mati 2 tahun STNK bisa diblokir

Gridhot.ID-Aturan penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor yang mati pajak dua tahun atau lebih segera diterapkan.

Saat ini aturan yang sudah disahkan sejak tahun 2012 lalu itu memasuki tahap pemberian informasi kepada masyarakat atau sosialisasi.

Dengan adanya pemblokiran Surat Tanda Nomor Kendaraan ( STNK) otomatis registrasi dan identifikasi kendaraan yang nunggak pajak dua tahun atau di atasnya tidak lagi terdaftar.

Baca Juga: Saking Bahagianya Hingga Unggah Video Duet Bareng Ariel Noah, BCL Didoakan Berjodoh dengan Mantan Luna Maya, Netizen: Semoga Cepat Menikah!

Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Martinus Aditya mengatakan, penerapan aturan penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor masih menunggu petunjuk dari Korlantas.

“Ini masuk tahap sosialisasi kepada masyarakat, tapi kalau untuk pelaksanaannya masih menunggu juklak dan juknisnya,” kata Martinus kepada Kompas.com, Senin (26/10/2020).

Martinus menambahkan, aturan mengenai pemblokiran STNK tertuang dalam Peraturan Kapolri (Perkap) nomor 5 tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (Regident Ranmor).

Baca Juga: Meninggal Setelah Sakit Berkepanjangan di Usia Muda, Pangerang Brunei Abdul Azim Punya Rekam Jejak yang Luar Biasa, Mantan Murid Akademi Militer Inggris yang Dekat dengan Selebriti Dunia

“Dalam pasal 1 ayat 17 dijelaskan bahwa penghapusan Regident Ranmor adalah bentuk sanksi administratif bagi pemilik Ranmor yang tidak melakukan registrasi ulang atau memperpanjang masa berlaku STNK sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun sejak masa berlaku STNK habis berdasarkan data Regident Ranmor pada Polri,” ujarnya.

Selain itu, dalam Undang-Undang yang sama di pasal 110 juga dijelaskan mengenai dasar adanya pemblokiran STNK.

Dalam pasal 110 ayat (1) dikatakan Ranmor yang telah diregistrasi dapat dihapus dari daftar Regident Ranmor atas dasar:

a. permintaan pemilik Ranmor;

b. pertimbangan pejabat Regident Ranmor; atau

c. pertimbangan pejabat yang berwenang di bidang perizinan penyelenggaraan angkutan umum.

Baca Juga: Jadi Pengganti Ayu Ting Ting di Hati Shaheer Sheikh, Ruchikaa Kapoor, Ternyata Bukan Orang Sembarangan, Punya Adil Besar dalam Dunia Film India

Kemudian dalam pasal 114 ayat (1) disebutkan bahwa Penghapusan Regident Ranmor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110 dilakukan dengan memberikan catatan atau tanda cap stempel “DIHAPUS” pada Kartu Induk dan Buku Register pada Regident Ranmor Kepemilikan dan Pengoperasian Ranmor, pada pangkalan data komputer, serta pada fisik BPKB dan STNK Ranmor yang dihapus.

“Ayat (2) Registrasi Ranmor yang sudah dinyatakan dihapus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diregistrasi kembali,” tuturnya.

Baca Juga: Kedaulatan Negaranya Terancam, China Ambil Langkah Tegas, Jatuhkan Sanksi ke Perusahaan AS yang Jual Senjata ke Taiwan

Tidak ada keringanan pajak di Jakarta

Beberapa pemerintah daerah di Indonesia siap menghapus denda pajak kendaraan bermotor (PKB).

Dengan demikian, pemilik kendaraan yang menunggak tak perlu membayar denda, namun cukup pokoknya saja. Sayangnya, relaksasi atau keringanan ini tak berlaku untuk wilayah DKI Jakarta.

Padahal, sebelumnya Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI rutin melakukan penghapusan denda jelang akhir tahun.

Ketika mengkonfirmasi soal pemutihan denda pajak kendaran bermotor, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Mohammad Tsani mengatakan, bila memang saat ini Jakarta tak memberlakukan hal tersebut.

"Tiap daerah memiliki karakteristik yang berbeda, kemudian tantangan terkait penerimaannya (pajak) juga beda.

DKI sebelumnya sudah rutin memberikan keringanan dan kita tidak ingin hal itu menjadi sebuah rutinitas bagi orang yang tidak tertib pajak," ucap Tsani saat dihubungi Kompas.com, Jumat (24/10/2020).

Baca Juga: Tak Bisa Jawab Saat Ditanya Jatah Masalah Vaksin Corona, Wali Kota Tangerang Akui Belum Ada Informasi Apapun yang Dia Terima: Saya Juga Bingung

Lebih lanjut Tsani menjelaskan, adanya rutinitas pemutihan denda pajak PKB di Jakarta yang biasa dilakukan akhir tahun, kerap dimanfaatkan sebagian wajib pajak untuk menunda kewajibannya.

Hal tersebut diklaim justru menjadi sebuah kebiasaan yang buruk.

Selain itu juga tidak adil bagi pemilik kendaraan lainnya yang memang secara patuh untuk melakukan pembayaran PKB.

"Intinya kita tidak ingin justru orang menunda, karena selama ini yang terjadi demikian.

Baca Juga: 'Minta' Diselamati Raffi Ahmad Hingga Senggol Ariel dan Luna Maya Usai Lepas Status Duda, Aldi Taher Langsung Panen Hujatan, Netizen: Caper Mulu!

Pajaknya mati, bukan dibayarakan justru sengaja ditahan sampai akhir tahun karena memang ada pemutihan," ujar Tsani

"Adanya diskon pajak atau pemutihan di akhir tahun juga tidak adil dan tak mengedukasi, karena prinsipnya kita justru memberikan diskon bagi yang tidak tertib dan menunda, sementara yang rajin, tepat waktu, malah tidak dapat apa-apa, kasarnya seperti itu.

"Jadi untuk sekarang DKI tidak ada," kata dia.(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Blokir STNK Segera Berlaku, Pelajari Regulasinya"

Tag

Editor : Nicolaus

Sumber Kompas.com