Find Us On Social Media :

Konflik Antar Negara Pecah di Berbagai Benua, Menkopolhukam Indonesia Ambil Keputusan Pilih Berdamai dengan Australia Usai Kerap Dipandang Tak Akur, Begini Ujar Mahfud MD

Menkopolhukam Mahfud MD.

Gridhot.ID - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD dan Menteri Dalam Negeri Australia Peter Dutton mempertegas kerja sama di bidang hukum dan keamanan, mulai dari keamanan maritim hingga kontraterorisme.

Penguatan kerja sama dilakukan melalui pertemuan The 7th Indonesia-Australia Ministerial Council Meeting (MCM) on Law and Security (Pertemuan MCM RI-Australia Ke-7) secara daring, Selasa (27/10/2020).

"Berkembangnya ancaman terorisme dan lainnya, dapat kita atasi hanya dengan kerja sama yang kuat dan berkesinambungan, melalui berbagai program dan rencana aksi penegakan hukum, tindakan pencegahan, deradikalisasi, konter terorisme, penghentian jalur pendanaan dan penggunaaan teknologi siber oleh jaringan teroris, obat-obatan terlarang, perdagangan manusia, dan juga penanggulangan pandemi Covid-19," ujar Mahfud dikutip dari Antara, Selasa (27/10/2020) malam.

Baca Juga: Saking Bahagianya Hingga Unggah Video Duet Bareng Ariel Noah, BCL Didoakan Berjodoh dengan Mantan Luna Maya, Netizen: Semoga Cepat Menikah!

Mahfud mengatakan bahwa kerja sama bilateral, regional, dan multilateral adalah sebuah keniscayaan.

"Saya yakin tidak ada negara di dunia ini yang mampu mengatasi situasi seperti saat ini sendiri-sendiri," ucap dia.

Dalam agenda tersebut, Mahfud didampingi Duta besar Indonesia untuk Australia, Kristiarto Legowo, dan Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo.

Baca Juga: Meninggal Setelah Sakit Berkepanjangan di Usia Muda, Pangerang Brunei Abdul Azim Punya Rekam Jejak yang Luar Biasa, Mantan Murid Akademi Militer Inggris yang Dekat dengan Selebriti Dunia

Pada acara tersebut juga diselenggarakan penandatanganan nota kesepahaman kerja sama kedua negara tentang pembangunan kapasitas dan peningkatan perlindungan dan asistensi saksi dan korban.