Gridhot.ID-Majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan vonis dua tahun penjara untuk tiga terdakwa petinggi Sunda Empire, Selasa (27/10/2020).
Ketiganya, Nasri Bank, Raden Ratna Ningrum, dan Ki Ageng Raden Rangga, dinyatakan melanggar Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 sebagaimana dalam dakwaan kesatu.
Dalam pertimbangannya, hakim menilai hal yang memberatkan adalah perbuatan para terdakwa yang telah meresahkan masyarakat, terutama masyarakat Sunda.
Sedangkan yang meringankan, ketiganya bersikap sopan selama sidang dan belum pernah dihukum, serta memiliki gagasan menciptakan perdamaian dunia.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut ketiga petinggi Sunda Empire dengan hukuman empat tahun penjara.
Sebagaimana diketahui, kasus Sunda Empire sempat menjadi kehebohan dengan berbagai klaim yang disampaikannya.
Merangkum berbagai pemberitaan Kompas.com, berikut perjalanan kasus Sunda Empire:
Viral
Sunda Empire mulai ramai diperbincangkan publik usai viral di media sosial Facebook.
Saat itu, kabar yang tersebar menyebutkan dugaan markas Sunda Empire berada di Bandung.
Berdasarkan penelusuran salah satu akun Facebook, Renny Khairani Miller, yang membagikan sejumlah foto kegiatan Sunda Empire pada 9 Juli 2019, terlihat spanduk bertuliskan Sunda Empire-Earth Empire dengan ratusan orang yang mengenakan seragam ala militer.
Akun Facebook lain, yaitu Slamet Riyadi Messi Jr., juga mengunggah informasi mengenai Sunda Empire.
Setelah itu, pihak Polda Jabar pun memantau kegiatan tersebut.
Sementara, Kesbangpol Kota Bandung menegaskan Sunda Empire tidak terdaftar sebagai ormas ataupun Organisasi Kepemudaan (OKP).
Klaim-klaim Sunda Empire
Mengutip Kompas.com, 25 Januari 2020, kepada polisi, pengurus Sunda Empire Provinsi Aceh mengklaim memiliki ratusan anggota di Kabupaten Aceh Utara.
Mereka juga berkukuh menyebut memiliki dana di Bank Swiss untuk menjalankan organisasi dan membantu masyarakat miskin di Aceh.
Sebelumnya, Sunda Empire juga mengaku memiliki sertifikat dari NATO.
Atas klaim-klaim tersebut, polisi pun mencoba mendalaminya dengan memintai keterangan dari berbagai pihak, mulai dari ahli pidana, ahli sejarah, hingga budayawan.
Ditetapkan jadi tersangka
Setelah pendalaman selesai, polisi menetapkan tiga petinggi Sunda Empire sebagai tersangka.
Ketiga tersangka itu adalah Nasri Bank sebagai perdana menteri, Raden Ratna Ningrum sebagai kaisar, dan Ki Ageng Raden Rangga sebagai Sekjen Sunda Empire.
Adapun, penetapan tersebut dilakukan berdasarkan alat bukti dan keterangan dari para ahli.
"Hasil keterangan ahli dan alat bukti, penyidik berkesimpulan kasus ini memenuhi unsur pidana sesuai Pasal 14 dan 15 dengan sengaja menerbitkan keonaran dan menyebarkan berita bohong," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Saptono Erlangga seperti dikutip Kompas.com, 28 Januari 2020.
Ketiga orang tersebut terancam pidana penjara maksimal 10 tahun.
Didakwa berita bohong
Sidang pertama tiga petinggi Sunda Empire dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kamis (18/7/2020).
Sidang ini digelar secara virtual. Dalam pembacaan surat dakwaan, jaksa menilai ketiga terdakwa telah menyiarkan informasi tidak benar melalui YouTube dan media sosial terkait Kekaisaran Sunda Empire tanpa melalui riset terlebih dahulu.
Informasi yang tidak benar ini dapat menimbulkan kegaduhan di masyarakat, khususnya di masyarakat Sunda.
Atas perbuatan tersebut, ketiga terdakwa oleh jaksa didakwa dengan tiga pasal.
Pertama, yakni Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, lalu Pasal 14 (2) UU Nomor 1 Tahun 1946 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan ketiga Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dituntut 4 tahun penjara
Jaksa menuntut tiga petinggi Sunda Empire hukuman empat tahun penjara dalam sidang tuntutan di PN Bandung, Selasa (22/9/2020).
Jaksa meyakini terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama menyiarkan pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan masyarakat.
Sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu.
Baca Juga: Anggota DPR RI: Jangan Sampai Pulau Komodo Berubah Jadi Pulau Mang Dodo
“Menuntut majelis hakim menjatuhkan pidana penjara masing-masing empat tahun dikurangi selama para terdakwa berada dalam tahanan rumah tahanan dengan perintah agar para terdakwa berada tetap ditahan rutan,” kata JPU Kejati Jabar Sukanda saat membacakan tuntutan.
Adapun, dalam nota pembelaan atau pleidoi, pengacara terdakwa meminta agar majelis hakim menolak tuntutan jaksa dan menyatakan para terdakwa tidak bersalah.
Pengacara juga memohon agar para terdakwa dibebaskan.
Pembacaan vonis sempat ditunda
Pembacaan vonis untuk ketiga petinggi Sunda Empire seharusnya dilakukan pada 20 Oktober 2020.'
Akan tetapi, penundaan dilakukan karena ketua majelis hakim tidak bisa hadir.
"Karena ketua majelis ada tugas dinas yang tidak bisa ditunda dan salah seorang hakim anggota hari ini masih menjalani cuti usai menikahkan anaknya, sehingga saya memimpin persidangan, agenda hari ini penundaan untuk pembacaan putusan," kata anggota majelis hakim Mangapul Girsang di PN Bandung, 20 Oktober 2020.
Pembacaan vonis pun akhirnya dilakukan pada Selasa (27/10/2020).
Hal itu berdasarkan musyawarah majelis hakim.(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tiga Petinggi Divonis 2 Tahun Bui, Berikut Perjalanan Sunda Empire"